Jakarta,hariandialog.co.id. – Sejak Jumat 2 Januari 2026, Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Undang Undang Nomor 1 tahun 2023) resmi berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan berlakunya KUHP nasional yang baru tersebut, maka kita (masyarakat-red) perlu mengetahui perbuatan pidana yang diatur guna dihindari atau tidak melakukannya.
Dalam KUHP baru tersebut juga mengatur ancaman pidana hukuman bagi;
1. Setiap orang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana paling lama 2 tahun penjara,atau pidana denda paling banyak kategori III.
2. Dan bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia,dipidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV. Hal tersebut diatur dalam Pasal 302 KUHP baru.
Sedangkan pada Pasal 303 berbunyi:
1.Setiap orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
2.Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi,atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau pidana denda paling banyak katergori III
3.Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu,merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan,dipidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dan dalam Pasal 304 berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelengaraan ibadah atau keagamaan atau kepercayaa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (Het)
