Jakarta, hariandialog.co.id.– Sistim Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas I-A Khusus
belum seluruhnya diinformasikan kepada public terkhusus perkara
korupsi. Sehingga menghadirkan pertanyaan ada apa dan kenapa.
Menurut Humas / Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Kelas I – A Khusus Purwanto S Abdullah, menjawab pertanyaan
redaksi melalui WhatsApp (WA) “untuk aplikasi SIPP semuanya
dikendalikan pusat. Pengadilan hanya memasukkan data saja. Tentang
siapa saja yang dapat mengakses tentunya antara pengguna internal
dengan pihak luar berbeda.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu
menyebutkan ada batas aksesnya menu tertentu. Namun, disampaikan
nantinya akan kami tanyakan kepada IT tentang hal tersebut.
Redaksi mempertanyakan kepada Humas / Juru Bicara PN
Jakarta Pusat terkait tidak utuhnya informasi yang ada di SIPP
terkhusus perkara kasus korupsi. Padahal, sebelumnya diperoleh
informasi bahwa apa yang ada di SIPP tersebut merupakan isi dari Surat
Dakwaan Jaksa atas seseorang terdakwa.
Namun, data pribadi seperti Alamat / tempat tinggal si
terdakwa kasus korupsi, usia, pekerjaan, Pendidikan dan lain – lainnya
tidak terlihat. Tidak bisa di akses, sejak kapan terdakwa ditahan baik
oleh penyidik maupun majelis hakim. Coba saja dilihat di SIPP kasus
Korupsi di PT Pertamina Petra Niaga (PPN) yang merugikan keuangan
negara Rp.25, 8 triliun lebih tidak terlihat para terdakwa itu kapan
di tahan dan melanggar pasal berapa.
Begitu juga tentang ancaman hukuman tidak ada. Juga
pasal-pasal yang diancamkan kepada terdakwa kasus korupsi tidak ada.
Padahal, tim jaksa penuntut telah Menyusun surat dakwaan sedemikian
rupa. Dan surat dakwaan sudah diserahkan pertama kali sebelum sidang
dimulai kepada Panitera Muda Pidana Korupsi dalam bentuk Flashdish.
Sehingga seharusnya surat dakwaan sudah ada di SIPP dan tinggal
mengcopy sehingga public dapat mengetahuinya.
Padahal terlihat di SIPP PN Jakarta Pusat untuk perkara tindak pidana
umum atau pidana biasa sepereti untuk atas nama terdakwa Egar Garnesih
yang didakwa melakukan penipuan lengkap, baik biodata maupun pasal
ancaman hukum sesuai perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan.
(tob)
