Jakarta, hariandialog.co.id.- — Terdakwa Iswan Ibrahim mantan
Komisaris PT Inti Alasindo Energy dihukum penjara 5 tahun dan denda
Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan, karena terbukti bersalah
dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT
Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.
“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua
Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani dalam pembacaan vonis di ruang
sidang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Senin, 12 – 01- 2026.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah US$3,3 juta atau
sekitar Rp45,05 miliar (kurs Rp13.514 per USD1).
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan akibat perbuatan
terdakwa selaku pengendali korporasi, negara mengalami kerugian hingga
US$15 juta atau sekitar Rp246 miliar. “Menimbulkan kerugian negara
dengan jumlah sebesar US$15 juta setara dengan kurang lebih Rp246
miliar,” ujarnya.
Adapun hal meringankan terdakwa, kata hakim, beberapa di
antaranya adalah kooperatif dalam sidang, tak memperoleh keuntungan
langsung secara pribadi, dan telah menyerahkan aset tujuh bidang tanah
seluas 3,1 hektare.
Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2017 lalu ketika
PT IAE yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa
Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris
Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan
dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi.
Pendekatan itu dilakukan untuk memuluskan kerja sama jual beli gas
dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment
sebesar US$15 juta.
Pengondisian kemudian dilakukan terkait persetujuan
pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Dan, kemudian kasus itu
diusut KPK hingga terdakwa dilimpahkan ke persidangan, tulis cnni.
(han-01)
