Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai memeriksa berkas perkara dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Patra Niaga yang dilakukan oleh para petinggi Badan Usaha Milik Negara itu.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertera Namanya Muhammad Fadil Paramojen kerugian negara USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30.
Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta ALFIAN NASUTION selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN)
Terdakwa ALFIAN NASUTION selaku Direktur Utama PT PPN dalam kurun waktu tahun 2021 s.d. 2023 telah memberikan memberikan dan menandatangani harga jual BBM Solar/Biosolar di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada konsumen mining dan industri.
Selain itu, Terdakwa ALFIAN NASUTION sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga seharusnya mendapatkan laporan profitabilitas dari Bagian Keuangan, namun dalam penjualan BBM Solar/Biosolar kepada sejumlah konsumen, laporan profitabilitas tersebut tidak digunakan dalam penetapan harga jual sehingga PT PPN mengalami kerugian
Sementara terdakwa HASTO WIBOWO selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT PPN dalam kurun waktu tahun 2020 s.d. 2021 telah memberikan memberikan dan menandatangani harga jual BBM Solar/Biosolar di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada konsumen mining dan industry.
Namun terdakwa Hasto Wibowo dalam penjualan BBM Solar/Biosolar kepada sejumlah konsumen, laporan profitabilitas tersebut tidak digunakan dalam penetapan harga jual sehingga PT PPN
mengalami kerugian pada konsumen tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa HASTO WIBOWO selama periode 13 Juni 2020 s.d. 31 Oktober 2021, yang telah memberikan harga di bawah harga jual terendah kepada konsumen swasta tertentu.
Sedangkan terdakwa Ir. Toto Nugroho selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode Juni 2017 s.d. November 2018 menyetujui usulan permintaan dari VP CPTC atas pengadaan Impor Minyak Mentah yang mengundang DMUT (Trafigura Pte Ltd) yang sudah dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar dan menyetujui usulan DMUT dari VP CPTC sebagai pemenang pengadaan meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, yaitu kriteria value based yang tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor MM dan/atau perlakuan istimewa kepada DMUT tertentu Bahwa berdasarkan fakta tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode April 2012 s.d. November 2014 diduga memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina (Persero) tidak membutuhkan Terminal BBM tersebut2,
Penyimpangan penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Dwi Sudarsono selaku VP CPTC periode 1 Juni 2019 s.d. September 2020 Ketua Panitia Pelelangan Khusus (jabatan VP CPTC fungsi Integrated Supply Chain dan VP FM periode Oktober 2020 s.d. 31 Januari 2021), yang diduga mengusulkan kepada SVP Integrated Supply Chain dan/atau Direktur OFP PT Kilang Pertamina Internasional atas pengadaan Impor Minyak Mentah untuk kebutuhan Kilang berbasis spot meskipun Pertamina telah memiliki data kebutuhan Minyak Mentah setiap tahunnya dan mengusulkan kepada SVP ISC dan/atau Direktur OFP Integrated Supply Chain usulan mitra usaha sebagai pemenang pengadaan meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, yaitu kriteria value based yang tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor Minyak Mentah.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam beberapa cluster sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Kerugian tersebut merupakan
bagian Kerugian keuangan negara.
Jaksa penuntut umum Muhammad Fadil Paramojen menyebutkan terdakwa Arief Sukmara selaku Direktur Niaga PT PIS menyampaikan surat Nomor 047/PIS2000/2023-S3 perihal Penyediaan Angkutan Laut untuk Kegiatan Impor Crude Oil dengan Mekanisme Tabel Tarif kepada Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Product PT KPI.
Pada surat dimaksud PT PIS menyampaikan akan menyediakan kapal tipe Suezmax yang dapat digunakan untuk kegiatan internasional dan domestik.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan menyebabkan terjadinya inefisiensi harga dengan memberikan keuntungan bagi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) dan beberapa perusahaan
lainnya, sehingga dalam hal ini menyebabkan Negara mengalami kerugian,Kerugian keuangan negara sebesar USD11,094,802.230 dan Rp1.073.619.047,00 yang merupakan bagian dari Total Kerugian Keuangan Negara sebesar USD2,732,816,820.63) dan Rp25.439.881.674.368,30
Jaksa Muhammad Fadil Paramojen juga menyebutkan terdakwa Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi menghubungi, Koyejo Bankole selaku Director Sahara Energy International Pte. Ltd. dan meminta agar Sahara Energy International Pte. Ltd. memasukkan penawaran pengadaan sewa kapal kepada PISPL.
Selanjutnya, sebut jaksa terdakwa Indra Putra menghubungi Hastin Ratnaningsih menyatakan bahwa Sahara Energy International Pte. Ltd. memiliki ruang kosong yang belum terisi kargo pada kapal VLCC yang loading dari West Africa dan akan ditawarkan kepada PISPL
Bahwa untuk distribusi Minyak Mentah maupun Produk Kilang maka KPI dan PPN menggunakan jasa PT PIS. Dalam proses pengadaan sewa kapal diduga terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Sdr.Yoki Fernandi, Sdr.Arief Sukmara, S.S., Sdr.Agus Purwono, Sdr.Sani Dinar Saifuddin, Sdr.Riva Siahaan, dengan Sdr.Muhamad Kery Adrianto Riza, Sdr.Dimas Werhaspati dan Tersangka Indra Putra, Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan menyebabkan kerugian keuangan negara
Sementara untuk terdakwa Martin Haendra Nata sebagai Senior Manager PT. Trafigura pada periode tahun 2021 – 2025 mempunyai tugas yaitu melakukan identifikasi peluang bisnis terkait minyak dan produk minyak, melakukan support dan penghubung kerjasama antara Trafigura Group di Singapura dengan perusahaan yang ada di Indonesia dalam bidang Minyak Mentah dan Produk Minyak,
Sedangkan tugas Tersangka Martin Haendra Nata sebagai Business Development Manager di Trafigura Pte. Ltd yaitu melakukan support dan penghubung kerjasama antara Trafigura Group di Singapura dengan perusahaan yang ada di Indonesia dalam bidang minyak mentah dan produk kilang
Bahwa Tersangka Martin Haendra Nata dalam menjalankan jabatannya melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Kerugian-kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara
Perlu diketahui bahwa para tersangka saat ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dalam dakwaan Primair: dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam sangkaan maupun dakwaan Subsidair dikenai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi pada tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang dilakukan para terdakwa di atas mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 285.017.731.964.389,- sesuai pernyataan Kejaksaan Agung. Bahkan nilai kerugian itu juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memaparkan Capaian Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, baru-baru ini. (tob)
