
Denpasar,hariandialog.co.id-Kuasa hukum Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.I Made Daging,A.Ptnh,MH ajukan Praperadilan ( Prapid) Polda Bali ke Pengadilan ( PN) Denpasar. Setelah klienya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda Bali berdasarkan Surat Keterangan Nomor ; S.tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditrekrimus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025 lalu.
Diduga terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Maka I Made Pasek Suardika,SH.MH dan I Kadek Cita Ardana Yudi,SH, sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Berdikari Law Officce mengatakan penyidik dinilai ngawur dalam kasus ini .
Untuk itu,sebagai kuasa hukum mengambil langka hukum dalam penetapan tersangka melalui Praperadilan ,telah terdaftar di PN Denpasar,tertanggal 7 Januari 2026. Dan jadwal sidang pertama pada 23 Januari 2026,”ujar Pasek Suardika pada awak media,Selasa (13/1)
Gede Pasek Suardika alias GPS menjelaskan dua pasal yang digunakan menjerat klien Made Daging adalah Pasal 421 KUHP,tentang izin yang diberikan oleh pejabat publik dan /atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan sudah tidak berlaku dan satunya lagi adalah telah keduluwarsa.
Klien kami diperiksa dua kali oleh penyidik Polda Bali.Dan Made Daging ditersangkakan ketika dia menjabat Kepala BPN Kabupaten Badung 2019-2022.Klien kami merasa diperlakukan tidak prefosional karena penetapan tidak berdasarkan fakta,”jelas GPS.
Setelah dicermati. bahwa penetapan pasal yang digunakan mentersangkakan Made Daging perlu dan harus di uji,apakah itu prefosional atau karena ngawur. Klien kami adalah guru besar apakah penetapan tersangka ini benar sesuai mekanisme hukum atau bagaimana,
,”tanya GPS.
Maka cukup mendasar jika GPC Dkk mengajukan Prapid atas penetapan tersangka menggunakan pasal yang tidak berlaku di republik ini. Pasal telah mati suri sejak berlakunya UURI No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang memasukan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukan ke Pasal 23 UURI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dijelaskan GPS, berdasarkan BAP penyidik Polda Bali, diketahui yang dipermasalahkan adalah surat yang dikeluarkan Made Daging sebagai Kepala BPN Badung,tertanggal 8September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus,yang ditujukan kepada Kepala kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.
Laporan itu, merupakan tindakan yang menjalankan kewajiban sebagai bawahan memberikan laporan kepada atasan. Surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan itu dinilai sebagai bukti perbuatan pidana,menurut GPS sudah melebihi batas kaduluwarsa untuk saat ini. Bahkan pada 24 Januari 2022,posisi terdawa telah perpindah tugas,tidak lagi menjadi kepala BPN Badung,tetapi pindah tugas ke Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah di Kementerian ATR/BPN Pusat.
Lanjut GPS,dalam kasus ini tidak jelas arsip mana yang telah disalahgunakan oleh tersangka. Karena arsip yang dimasalahkan adalah yang dijadikan dasar penerbitan SHM yang sudah sangat lama berlangsung dan bukan pada saat klien kami Made Daging menjabat.
“ Klien kami siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) sepanjang dilakukan secara akuntabel,presisi dan prefosional, dan akan berjuang mencari keadilan yang seadil-adilnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, ”jelas GPS. ( Smn)
