Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Agraria dan Tata Ruang /
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Keputusan (SK)
Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih
328 ribu hektare di Provinsi Papua Selatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan
lahan serta kepastian hukum hak atas tanah dalam rangka pengembangan
kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa penerbitan SK
tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pelepasan kawasan hutan
di wilayah Papua Selatan. Area yang tercakup dalam penerbitan SK ini
meliputi tiga kabupaten, yakni Merauke, Mappi, dan Boven Digoel.
“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan) itu penyediaan
lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami
terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK
HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron dalam
keterangannya pada Selasa, 13 Januari 2026.
Nusron menegaskan, peran utama Kementerian ATR/BPN dalam program ini
adalah memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pengembang
kawasan swasembada melalui sertifikat tanah.
Dengan adanya kepastian hukum ini, implementasi program nasional
diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan sengketa lahan.
Catatan Mureks menunjukkan, kepastian hukum lahan menjadi krusial
untuk investasi jangka panjang di sektor pangan, tulis murek.co.id.
(harun-01)
