Jakarta, hariandialog.co.id.-WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Nanik Sudaryati Deyang mengatakan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun saat ini,
baru sekitar 8.000 dari 20.419 SPPG yang telah mengantongi persyaratan
tersebut. “Saya minta segera mendaftar atau kalau ketahuan ternyata
dapur sudah berjalan lama dan belum mendaftar, kami akan suspensi,”
katanya saat di IDN HQ, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Nanik meminta agar mitra pengelola MBG mendaftar ke Dinas
Kesehatan kabupaten/kota setempat. Dia mengingatkan bahwa Dinas
Kesehatan tidak akan menerbitkan sertifikat selama mitra MBG tidak
mengajukan.
Menurutnya, SLHS bisa mengurangi insiden penerima MBG
mengalami keracunan. Penerbitan sertifikat itu sudah tertuang dalam
Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan
Penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG, yang terbit pada Rabu, 1
Oktober 2025.
Namun sebelum surat edaran keluar, ribuan SPPG telah
memproduksi puluhan juta porsi makanan untuk anak-anak sekolah dari
tingkat SD hingga SMA setiap hari. Insiden keracunan dan makanan tidak
layak konsumsi pun bermunculan.
Nanik menuturkan bahwa mitra hanya perlu membayar Rp 2 juta
untuk biaya laboratorium. “Kalau SLHS-nya di atas Rp 2 juta atau ada
pembayaran-pembayaran lain, silakan lapor call 127 saya akan
komunikasikan dengan Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Mengutip dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025,
setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS. Untuk SPPG yang telah beroperasi
sebelum surat edaran terbit dan belum memiliki SLHS, maka SPPG harus
memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak surat edaran diterbitkan.
Jika SPPG berdiri setelah surat edaran terbit, maka SPPG harus punya
SLHS paling lama satu bulan setelah penetapan sebagai SPPG.
Dokumen yang perlu disertakan ke Dinas Kesehatan
kabupaten/kota di antaranya surat permohonan, dokumen penetapan SPPG
dari BGN, denah dapur, dan penjamah pangan sudah bersertifikat kursus
keamanan pangan siap saji. Dinas Kesehatan atau Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi
kesehatan lingkungan. Setelah itu, SLHS akan terbit paling lama 14
hari setelah pengajuan permohonan dan dokumen persyaratan, tulis
tempo. (bian-01)
