Jakarta, hariandialog.co.id- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan korban berjumlah
2.063 anak sepanjang 2025. “Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan
tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra
Putra dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 di kantor
KPAI, Jakarta, Kamis (15/1), dikutip dari Antara.
Jumlah kasus tersebut berasal dari laporan 1.508 warga yang
mengakses layanan pengaduan, yang mayoritas disampaikan melalui kanal
daring.
Korban tercatat terdiri dari 51,5 persen anak perempuan; 47,6
persen anak laki-laki; dan 0,9 persen tidak tercantum jenis
kelaminnya.
Jasra mengatakan jumlah kasus tersebut merupakan cerminan
kerja sistem perlindungan anak di Indonesia. “Temuan memprihatinkan
menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
menjadi sektor dengan aduan tertinggi,” kata dia.
Berdasarkan data KPAI, ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung
(8,2 persen) tercatat sebagai pelaku pelanggaran hak anak, disusul
oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya. “Kemudian terdapat 66,3 persen
kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan, yang mengindikasikan
masih lemahnya detil pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau
keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya,” kata Jasra Putra.
Sementara berdasarkan jenis pelanggaran, aduan tertinggi
berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yang
mencerminkan rapuhnya sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga.
Selanjutnya, pelanggaran berupa kekerasan fisik dan atau
psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan
masih mendominasi pengaduan masyarakat.
Di sisi lain, meskipun jumlahnya lebih kecil, kejahatan
digital/online terhadap anak menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
seiring meningkatnya akses anak terhadap ruang digital tanpa
perlindungan yang memadai, tulis cnni. (Alaina-01)
