Medan, hariandialog.co.id.- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak
Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia yang resmi menolak permohonan kasasi Bupati
Langkat, Syah Afandin.
Putusan MA tersebut terkait sengketa seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat Tahun
2023.
Putusan kasasi bernomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22
Januari 2026 itu menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan
hukum tetap (inkrah).
LBH Medan menegaskan bahwa putusan tersebut wajib
dilaksanakan, apalagi kasus ini juga berkaitan dengan tindak pidana
korupsi yang telah menjerat sejumlah pejabat daerah. Dalam perkara
pidana itu, beberapa pihak telah divonis bersalah dan di penjara.
LBH Medan mendesak Bupati Langkat untuk segera, melaksanakan
putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, membatalkan
hasil kelulusan PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023,
mengumumkan ulang hasil seleksi berdasarkan nilai CAT.
“Jika putusan tersebut tidak dijalankan, para guru honorer bersama LBH
Medan akan menempuh upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, para guru tidak hanya dilakukan melalui jalur
litigasi, tetapi juga nonlitigasi, mulai dari RDP dengan DPRD Langkat,
hingga audiensi ke berbagai lembaga nasional seperti Kementerian
PAN-RB, Kemendagri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan
BKN.
Perjuangan itu menemukan titik terang setelah Ombudsman RI
Perwakilan ORI cabang Medan di Sumut menemukan adanya
maladministrasi dalam seleksi PPPK, khususnya terkait Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak memiliki dasar regulasi,
namun dijadikan alasan untuk menggugurkan peserta.
Berdasarkan temuan tersebut, PTUN Medan pada 26 September
2024 mengabulkan gugatan para guru untuk sebagian, di antaranya,
membatalkan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023, mewajibkan Bupati
Langkat mencabut keputusan tersebut, memerintahkan pengumuman ulang
kelulusan berdasarkan hasil CAT murni. Putusan PTUN Medan kemudian
dikuatkan PTTUN Medan pada 10 Januari 2025, tulis idn. (man-01)
