
Denpasar- hariandialog.co.id – Sidang Praparadilan ( Prapid ) penetapan Kakanwil BPN Prov Bali digelar di Denpasar, I Made Daging ( MD ) Rabu ( 4/2) kembali digelar . Saksi ahli namp[ak membawa berkas bukti surat,Tim hukum Badkum Polda Bali, diantaranya Wayan Kota, Nyoman Gatra Dalam sidang dengan hakim Ketut Somanasa, terlihat juga saksi ahli hukum Pidana, Dr. Dewi Bunga.
Dalam penjelasannya Dewi dihadapan hakim, penetapan tersangaka telah diatur dalam pasal 184 KUHAP didukung minimal dua alat bukti . tetapi sebelum diterapkan pasal harus terlebih dahulu dilihat juga apakah hal itu merupakan perbuatan pidana atau tidak, Jika tidak maka harus di hentikan..
Ia juga sependapat harus melihat pristiwa hukumnya, “ Umumnya dalam Prapid hakim tidak boleh memeriksa materi pokok perkara, Prapid, kata Dewi bisa dilakukan jika upaya paksa, penangkapan , penahanan, dan penggeladahan, juga larangan keluar negeri, penyadapan, dan lain sebagainya. Tapi kalau kadaluwarsa,wajib dilihat delik, termasuk delik berlanjut.

Sementara itu. Setelah Pihak Polda Bali bertanya, giliran Kuasa hukum pemohon I Gede Pasek Suardika, I Made “Ariel “ Suardana, dan tim nampak lebih luas tergambar bahwa ahli hukum pidana sepakat pasal 421 KUHP tidak tercantum dalam KUHP yang baru.Hingga pasal 3 ayat 2 berbunyi bahwa dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan Peraturan per-undang- undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka ( terdakwa harus dihentikan demi hukum.
Maka Pihak Pemohon mengaku telah bersurat meminta Polda Bali mengeluarkan SP3, namun belum ada jawaban sampai saat ini.Menurut ahli, jika UU tidak dijalankan, itu bisa berdampak hukum pada penyidik . Sebab berdasarkan aturan tersbut , penetapan tersangka wajib dihentikan demi hukum. Bagi yang tidak menjalankan maka mereka bisa dikenakan sanksi etik bahkan pidana.
Terkait masalah adminstrasi Negara, ahli mengatakan harus di uji dulu apakah murni administrasi atau administarsi yang menyebabkan kerugian Negara. Dalam konteks ini, harus dlihat juga deliknya. Soal siapa punya otoritas menguji administrasi ahli, menegaskan tergantung jenis perbuatannya . Lantas , jika pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku dan tidak ada dalam KUHP yang baru itu cendrung pada UU korupsi jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang,seperti diatur dalam UU no 32 tahun 1999 Tentang pembrantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Thaun 20021 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Tipikor .
Menanggapi penjelasan ini, Gede Pasek Suardika menegaskan, bahwa ketarangan ahli yang dihadirkan Polda Bali secara Keilmuan sangat jelas menyatakan , kasusi ini harus dihentikan demi hukum. Untuk itu Polda Bali wajib menerbitkan SP3, Tetapi ini masuk ranah Praperadilan, maka hakim yang memutuskan. ( */NL )
