Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan melalui jaksa penuntut umum Nuli Nali Murti mengajukan banding
ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan majelis hakim Halida
Rahardani yang memvonis terdakwa Medwino Syahid dengan pidana penjara
selama 2 tahun, denda Rp.1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Banding yang diajukan jaksa ke PT DKI Jakarta melalui PN
Jakarta Selatan karena dalam surat tuntutannya meminta agar terdakwa
Medwino Syahid terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki tanpa hak
narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dipenjara selama 6 tahun denda
Rp.1 miliar subsidair 1 bulan kurungan.
Memang, majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana
terhadap terdakwa Medwino Syahid, calon notaris itu, agak lama.
Pasalnya putusan semula di jadwalkan pada 23 Desember 2025 ditunda ke
30 Desember 2025 dengan alas an majelis hakim masih musyawarah untuk
putusan Pada 30 Desember 2025 belum selesai ditunda pada 14 Januari
2026 dan baru dibacakan di 21 Januari 2026. Artinya 4 kali penundaan
untuk musyawarah.
Berkas banding untuk terdakwa Medwino yang berdomisi di
Puri Bintaro Blok P5 No.4A Rt 003, 009, Kel. Sawah Baru, Biputat,
Tangerang Selatan, ditahan sejak 23 Juni 2025 itu, sudah dkirim per 9
Februari 2026.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa mengancam terdakwa
Medwino yang berpendidikan Stara Dua itu, ditangkap anggota polisi
dari Polres Jakarta Selatan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan
pil ekstasi. Penangkapan terdakwa atas nyanyian dari pelanggannya yang
juga temannya membeli sabu dan pil ekstasi dari terdakwa.
Adapun barang bukti yang disita petugas kepolisian dari
terdakwa diantaranya ekstasi warna kuning dengan netto seluruhnya
5,9701 gram. 1 (satu) buah kantong plastik bening yang berisikan
narkotika , dan jenis sabu berat netto 77,0476 gram serta, satu buah
kotak tupperware warna hijau berisikan narkotika jenis ganja dengan
berat netto 2,9852 gram, barang haram itu berada pada terdakwa dengan
cara membeli
Untuk itu terdakwa di dakwaan diancam pidana penjara dan
denda sebagaimana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua melanggar Pasal 114 Ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga ada
Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (tob).
