Medan, hariandialog.co.id.- Majelis hakim Pengadilan Tpikor di Medan
membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II
yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 263 Miliar.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim
Muhammad Kasim di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 3 Juni
2026 malam.
Empat terdakwa yang dibebaskan masing-masing mantan
Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala
Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli
Serdang Abdul Rahman Lubis, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
Iman Subekti. “Mengadili, menyatakan saudara Askani tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan. Membebaskan saudara Askani dari semua
dakwaan. Memulihkan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar
terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan,” ujar Kasim saat membacakan
putusan.
Majelis hakim juga menyatakan Abdul Rahman Lubis tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
dalam dakwaan pertama maupun kedua.
Hakim kemudian membebaskan Abdul Rahman dari seluruh
dakwaan, memulihkan hak serta martabatnya, dan memerintahkan agar yang
bersangkutan dibebaskan dari rumah tahanan. Putusan serupa juga
dijatuhkan kepada Iman Subekti. “Menyatakan Iman Subekti tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
dalam dakwaan 1 dan 2. Membebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
Memulihkan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa
dibebaskan dari rumah tahanan,” kata Kasim, yang disambut tepuk tangan
pengunjung sidang.
Majelis hakim juga membebaskan Irwan Perangin-angin dari
seluruh dakwaan dan memerintahkan agar mantan Direktur PTPN II
tersebut dikeluarkan dari rumah tahanan.
Pertimbangan Hakim Dalam pertimbangannya, majelis hakim
menyatakan tidak menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang
melibatkan para terdakwa dalam proses pelepasan lahan.
Hakim menilai proses pelepasan lahan dilakukan setelah
adanya perubahan rencana tata ruang wilayah yang diterbitkan
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Majelis juga menyoroti ketentuan kewajiban menyerahkan
minimal 20 persen lahan kepada negara.
Menurut hakim, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena
proses pelepasan lahan telah berlangsung sebelum terbitnya Peraturan
Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan tersebut.
Selain itu, hakim menyebut telah terdapat izin dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
terkait perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak
Guna Bangunan (HGB).
Majelis hakim menyebutkan tidak ada bukti bahwa para
terdakwa melakukan permufakatan jahat seperti di dalam surat dakwaan
jaksa, tulis Kompas. (alfi-01)
