Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan
penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) pada instalasi listrik
tegangan rendah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan risiko korsleting,
sengatan listrik, hingga kebakaran yang kerap dipicu gangguan
instalasi listrik.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah
sedang merampungkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur
penerapan GPAS secara wajib.
Dalam skema yang disiapkan, perangkat pengaman listrik jenis
Residual Current Breaker with Overcurrent Protection (RCBO) akan
menggantikan penggunaan Miniature Circuit Breaker (MCB) yang selama
ini banyak digunakan masyarakat.
Menurut Yuliot, perangkat RCBO memiliki tingkat sensitivitas
yang lebih tinggi dalam mendeteksi gangguan listrik. Dengan kemampuan
tersebut, aliran listrik dapat diputus lebih cepat ketika terjadi
kebocoran arus maupun korsleting, sehingga risiko kerusakan dan
kebakaran dapat diminimalkan.
Ia menjelaskan penerapan perangkat ini nantinya akan menyasar
berbagai fasilitas, mulai dari gedung perkantoran, pasar, hingga
bangunan lainnya yang menggunakan instalasi listrik tegangan rendah.
Saat ini rancangan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi
sebelum diterbitkan secara resmi.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi
penggunaan GPAS di sejumlah fasilitas publik, termasuk pasar
tradisional, gedung pemerintahan, dan kawasan perumahan. Setelah
regulasi diterbitkan, penerapan kewajiban penggunaan GPAS direncanakan
dilakukan secara bertahap.
RCBO merupakan perangkat pengaman listrik yang menggabungkan
beberapa fungsi perlindungan dalam satu alat. Selain mampu mendeteksi
kebocoran arus listrik, perangkat ini juga memberikan perlindungan
terhadap beban berlebih (overload) dan hubungan arus pendek atau
korsleting, tulis listrikindonesia. (bing-01)
