Jakarta, hariandialog.co.id.- PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengusut dugaan rasuah yang terjadi pada dua perusahaan pelat
merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom. Komisi
antirasuah menyebutkan kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan
notifikasi perbankan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan kasus ini
melewati surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru
diterbitkan pada hari ini. Budi menjelaskan, dugaan korupsi notifikasi
perbankan tersebut berjenis Short Message Service (SMS) dan WhatsApp.
“Belum ada penetapan tersangka,” ucap Budi lewat keterangan
tertulisnya pada Jumat, 5 Juni 2026.
Budi belum menjelaskan detail kasus dugaan korupsi notifikasi
perbankan yang terjadi pada dua perusahaan milik negara tersebut. KPK
memperkirakan kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara
hampir mencapai Rp 2 triliun.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus pengadaan mesin
Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia. Kasus EDC itu
melibatkan lima tersangka yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur
Budi Harto; Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus
mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo; dan SEVP Manajemen Aktiva dan
Pengadaan BRI, Dedi Sunardi. Dua lainnya dari pihak swasta yakni
Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama PT
Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Sementara PT Telkom, KPK pernah mengusut dugaan korupsi
pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Grup pada 2024 lalu. KPK
menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah pengadaan barang
dan jasa di PT Telkom saat itu mencapai miliaran rupiah. “Ya di atas
Rp 100 miliar,” kata Wakil Ketua KPK yang kala itu dijabat Alexander
Marwata saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada
Selasa, 11 Juni 2024.
Alexander mengatakan, jumlah kerugian negara akibat kasus
dugaan korupsi Telkom masih bisa bertambah. Ini seiring dengan
pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung. “Pengembangan
penyidikan mungkin ada tambahan lagi, soalnya belum dapat laporan yang
benar,” ucapnya, tulis tempo. (han-01)
