Jakarta, hariandialog.co.id. – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta
menggelar operasi penertiban atau razia parkir liar dan juru parkir
liar besar-besaran. Operasi digelar bersama TNI-Polri, Satpol PP
Jakarta dan dinas terkait.
Operasi ini menyasar 15 lokasi rawan yang kerap digunakan
sebagai titik parkir liar. “Iya ada 15 titik ya. Pertama di Jakarta
Barat: Cengkareng, Kalideres, Kembangan. Jakarta Pusat: Kebon Sirih,
Wahid Hasyim, Thamrin City. Jakarta Selatan: Casablanca, Rasuna Said,
Dr. Satrio dan Jakarta Utara: Kelapa Gading, Pademangan, Priok.
Selanjutnya, Jakarta Timur: Jatinegara Timur, Jatinegara Barat dan
Stasiun Jatinegara,” ucap Kepala Dishub Jakarta, Budi Awaluddin,
Senin, 8 Juni 2026.
Budi menjelaskan, operasi digelar dengan tiga tahap. Pertama
dilaksanakan selama satu minggu penuh, pekan selanjutnya dilaksanakan
tiga kali operasi, minggu ketiga dilakukan dua kali operasi. “Kita
akan lakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu
ini, dan minggu kedua kita lakukan tiga kali dalam satu minggu, dan
minggu ketiga kita lakukan dua kali satu minggu, dan setelah itu kita
akan evaluasi hasil penertiban ini,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, kendaraan roda dua yang kedapatan
parkir sembarangan akan dicabut pentil bannya. Sementara mobil yang
parkir sembarangan akan diderek. “Apa yang akan kita lakukan? Yaitu
kita akan lakukan operasi OCP, operasi cabut pentil, ya, dan juga
melakukan penderekan kepada mobil-mobil yang parkir sembarangan,” ucap
dia, tulis inwes. (nasya-01)
