
Jakarta,hariandialog.co.id.-Dalam dugaan kasus korupsi transfer pricing oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari), Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (12-8-2026) menetapkan 2 orang penyelenggara negara beinisial BP dan SR yang merupakan supervisor pajak sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Pidsus Kejaksaan Agung, Sayful Bahri Siregar yang hanya beberapa bulan menjabat sebagai Kajati Bengkulu ini, didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL, Tbk kepada Entitas Perusahaan terjadi antara tahun 2008 sampai dengan 2025.
Adapun kasus posisinya, dimana PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara Under Invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk merupakan produk Dissolving Pulp.
Dimana PT. TPL secara melawan hukum periode 2018 sampai dengan 2025 melaporkan penjualan local produk Pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (Perusahaan
Afiliasi), yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang semestinya diterima negara.
Untuk memuluskan perbuatannya tersebut, pihak PT TPL meminta bantuan Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Untuk memenuhi permintaan PT TPL, maka tersangka BP dan SR tidak melakukan fungsi pengawasan selaku supervisor dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP). Dalam hal ini kedua tersangka menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Sedang nilai kerugian negar yang timbul akibat perbuatan melawan hukum oleh PT TPL dengan kedua tersangka, masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor, seperti dikatakan Kapuspenkum Anang.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubak menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka juga dikenai pasal subsider. (Het)
