
Jakarta,hariandialog.co.id.- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah jalani sidang perdana (pembacaan dakwaan) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jakarta Pusat, Rabu (7-10-2026). Selain Febrie, dua terdakwa lain yaitu Don Ritto dan terdakwa Nurman Herin juga jalani sidang perdana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pemerasan yang didakwakan kepada Febrie.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Dr. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, digelar di ruang sidang Prof. Dr. Hatta Ali tersebut dimulai Pukul 14:00 WIB.
Dalam amatan Dialog di lokasi, banyaknya pengunjung sidang yang ingin meyaksikan secara langsung persidangan, dan wartawan baik itu online maupun elektornik ingin meliput jalannya persidangan, serta sejumlah kerabat dari Febrie yang ingin memberikan dukungan moral, menjadikan “pembatasan” untuk bisa masuk ruang sidang. Hal tersebut menakibatkan suana di depan ruang sidang ramai.
Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari 34 jaksa baik itu dari Kejagung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jaksel, dikomandoi Dr. Agus Sampe Tua yang merupakan Sesjam Pidum, setebal 30 Cm tersebut mendakwa Febrie Adriansyah dengan dakwaan pemerasan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan, menerangkan bahwa Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Pada JAM Pidsus tahun 2020, memeras Tan Kian sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar. Ferbuatan itu dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkirawang. Tujuan pemeras itu, guna tidak menjadikan Tan Kian sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam dakwaan mengatakan,Tan Kian bertemu dengan Ferry Yanto untuk membahas bagaimana status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam pertemuan itu Ferry Yanto menakut-nakuti Tan Kian denan mengatakan ‘Koko Bisa Jadi tersangka.’
Saat itu Tan Kian minta jangan dijadikan sebagai tersangka karena dia tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiasraya, juga Asabri. Kemudian Ferry Yanto mengatakan kepada Tan Kian, terserah Koko, percaya atau tindak’. Selanjutnya Ferry Yanto minta uang kepada Tan Kian Rp 55 miliar, guna tidak dijadikan sebagai tersangka.
Maka dalam pertemuan lanjutan, bertempat di Hotel Ritz Carlton Setia Budi Jakarta Selatan, Ferry Yanto menerima uang dari Tan Kian secara tiga tahap dengan total keseluruhannya mencapai Rp 55 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan masih berlanjut dengan agenda masih pembacaan dakwaan. (Het)
