
Cirebon, hariandialog.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon telah melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perihal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya pembayaran PPPK paruh waktu.
Hal tersebut di pertanyakan menyusul kabar adanya wacana pengalihan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dari Pemerintah daerah kepada Pemerintah pusat.
Dikonfirmasi Sekertaris Daerah Kota Cirebon,Iing Daiman kepada media, menjelaskan, “kemarin kami bersama Badan Anggaran telah berkonsultasi terkait status PPPK, terutama bagi yang paruh waktu, karena waktu itu sebenarnya ada wacana yang paruh waktu dan lain sebagainya, penggajiannya mau ditarik oleh pemerintah pusat,” kata Iing Daiman, Rabu (7/10/26).
Ia melanjutkan,”namun Sayangnya, konsultasi itu belum membuahkan hasil apa-apa. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kebijakan baru, terkait status maupun mekanisme penggajian PPPK paruh waktu. “Belum ada kebijakan lain dan sebagainya. Untuk penggajian juga belum ada kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Iing, pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih berproses di tingkat pemerintah pusat. Ia juga mengatakan persoalan pembiayaan PPPK tidak hanya menjadi perhatian Pemkot Cirebon, tetapi sejumlah pemerintah daerah lainnya juga sudah ada yang datang dan konsultasi.
Hal tersebut, tidak terlepas dari kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penurunan sehingga memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal sejumlah kabupaten/kota, terutama daerah yang tingkat kemandirian pendapatannya masih rendah.
“Saya tanya ke pejabat di KemenPAN, ternyata tidak hanya Kota Cirebon saja yang konsultasi seperti ini. Tapi juga daerah lain,” katanya.
Iing berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan PPPK, terutama PPPK paruh waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membantu meringankan beban anggaran pemerintah kabupaten/kota. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap membutuhkan keberadaan PPPK untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk diketahui, Gaji PPPK paruh waktu,yang belum terbayarkan dikota Cirebon oleh Pemkot Cirebon, sejak Juli hingga Oktober 2026.
Iing mengungkapkan, “Tercatat saat ini sebanyak 3.583 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
P3K penuh waktu itu ada 2.016 orang, PPPK paruh waktu sebanyak 1.567.” ungkapnya.(budhi)
