Jakarta, hariandialog.co.id.- — Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah membatasi penggunaan pekerja alih
daya (outsourcing) dan menghapus ketentuan pembayaran pesangon sebesar
0,5 kali ketentuan.
Mereka meminta aturan pelaksana segera disesuaikan dengan
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.
Presiden KSPI merangkap Ketua Partai Buruh Said Iqbal
mengatakan pembatasan outsourcing perlu dilakukan untuk memperjelas
status hubungan kerja dan hak pekerja.
Said juga meminta pemerintah memastikan pekerja yang terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima pesangon paling sedikit satu
kali ketentuan. “Kami meminta Menteri Tenaga Kerja (Yassierli) segera
mengeluarkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak boleh lagi
membayar pesangon 0,5 kali, tapi paling sedikit satu kali,” ujar Said
dalam keterangan resmi, Selasa (13/10/2026).
Said juga menyoroti penggunaan status ‘mitra’ untuk pekerja
di PT Pos. Ia berencana melakukan inspeksi ke kantor perusahaan
tersebut di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10), bersama
Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong kejelasan hubungan kerja.
“Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang,”
ujarnya.
Selain pembatasan outsourcing dan aturan pesangon, KSPI dan
Partai Buruh menyoroti penetapan upah minimum 2027.
Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 7,5-9,5 persen dan
meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta upah
minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026.
Said yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang
Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menegaskan upah minimum
sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang
sama.
Said meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan
wali kota mengenai jenis industri serta besaran upah minimum sektoral
kabupaten/kota (UMSK) yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.
Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh
menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026.
Aksi itu akan diarahkan ke pemerintah daerah untuk mengawal penetapan
upah minimum di masing-masing wilayah, tulis cnni. (bian-01)
