Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik di Direkorat Penyidikan Pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan DS selaku Direktur PT CNI selama 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung sejak Kamis (15-10-2026) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Penahanan DS tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15-10-2026). Diungkapkannya, DS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 yang merugikan negara Rp 401,6 miliar.
Ditambakan mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini, dalam kasus korupsi terrsebut, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli. Juga melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan.Tim Penyidik juga telah menyelamatkan kerugian negara Rp 401,6 miliar lebih dari hasil pengembalian PT CNI yang sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dijelaskan Anang Supriatna, dari hasil penggeledahan di kantor PT CNI berhasil disita uang sejumlah USD 120.400 dan Rp 6.219.700.000.
Sedangkan pengembalian uang hasil dugaan suap kepada penyelenggara negara yakni dari Pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, totalnya sebesar Rp194.500.000.“ Pengembalian uang suap dari pihak Sucofindo totalnya sebesar Rp1.085.000.000,-,” jelas Anang.
Terkait posisi kasus
Padatahun 2017 sampai dengan 2019 PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO)
Dalam melakukan uji kadar nikel, kata Anang Supriatna, tersangka DS secara melawan hukum meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.
Kemudian, setelah dokumen uji kadar nikel terbit, tersangka DS meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor.
Kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan ATS tersebut, padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor.
Dikarenakan PT CNI belum memiliki RKAB sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, kemudian DS meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT. CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
Tersangka DS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara karena telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut.
Atas perbuatan DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara tersebut telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Atas perbuatannya itu, tersangka DS dikenai dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana korupsi atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rel/Het)
