Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta membebaskan
terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella atas
penembakan anggota laskar FPI di KM 50 Cikampek – Karawang
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan
terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan
pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km
50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan
terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan
primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan
tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa.
Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata
hakim ketua majelis Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan putusan,
Jumat (18-03-2022).
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya
menyebutkan meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan
penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. “Menuntut
agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama.
“Jaksa meminta agar terdakwa dipidana penjara selama 6
tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan” kata jaksa yang hadir
secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel), Selasa (22-02-2022).
Jaksa menyebutkan, adapun hal yang memberatkan terhadap
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah
menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan
hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan
perbuatan tercela.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini
jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya di dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Ipda
M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan
pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km
50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu
Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena
kecelakaan. “Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin)
bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi
(almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M
Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat
dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin
(18-10-2021).
Sementara itu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi
putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memutus
bebas dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu
Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Penembakan itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Ansor
menilai, putusan tersebut sangat tepat karena secara prosedur tetap
(protap) tidak ada yang salah dengan tindakan tegas aparat kepolisian
tersebut.
“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih
dalam melihat persoalan ini secara detail. Dari berbagai keterangan
saksi, memang penembakan terhadap laskar FPI itu terpaksa dilakukan
karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta
masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul
Rochman di Jakarta, Sabtu (19/3/2022) seperti ditulis okenews
Dikatakan dia, insiden di KM 50 tidak akan sampai
menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada
aturan hukum. Sikap anggota laskar yang yang merebut senjata api dan
menganiaya aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan.
Atas keputusan PN Jakarta Selatan ini, GP Ansor mengajak semua
pihak untuk menghormatinya. Tak hanya itu, putusan ini juga sudah
seharusnya menjadi solusi terbaik atas polemik penembakan enam laskar
FPI pada 7 Desember 2020 itu. “Mari saatnya hentikan saling mengklaim
atas kebenaran isu ini. Kita harus bersama-sama menjadikan hukum
sebagai pedoman sekaligus panglima,” tandas Adung, panggilan akrabnya.
Berpijak dari kasus ini, Adung juga mengajak masyarakat untuk
menjunjung tinggi norma-norma hukum yang telah menjadi kesepakatan
bersama. Menurut dia, pasca era reformasi, kepolisian terus berupaya
keras mewujudkan sebagai aparat yang bekerja secara profesional.
Dengan komitmen itu, tentu aparat tidak akan serampangan dalam
menjalankan tugasnya karena dilindungi undang-undang. “Di lapangan
faktanya memang tidak mudah dan akhirnya memicu ketegangan atau
benturan. Namun semestinya ketegangan itu bisa diselesaikan dengan
pola komunikasi yang baik, bukan kekerasan atau perlawanan fisik,”
terang Adung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa putusan majelis hakim memvonis
lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara
Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.
Ketut mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim tersebut.
Menurutnya, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berpikir-pikir
mengenai apakah banding putusan tersebut sudah tepat. “Kita hormati
putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir,”
ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (18-3-2022).
Menurut Ketut, Kejagung akan terlebih dahulu vonis dari majelis
hakim. “Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru Penuntut
umum mengambil sikap,” katanya. (okenews/tob).
