Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK memanggil tersangka gratifikasi dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung Gazalba Saleh (GS).
Gazalba telah memenuhi panggilan tersebut dan sedang menjalani
pemeriksaan.
“Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas
nama GS (hakim agung MA),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri,
dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan, hari ini. Ali mengatakan perkembangan lebih lanjut
dari pemeriksaan Gazalba akan disampaikan lebih lanjut. “Pemeriksaan
dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan
Persada Kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim
penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” tambahnya.
Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK
setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah
Agung (MA). Kini KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus
lain.
Ali Fikri mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh
masih berlangsung. KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai
tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
“Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba
Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan
yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga
TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan
TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali,” kata Ali Fikri di
Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8) tulis dtc.
Ali mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menahan Gazalba
Saleh. Ali mengatakan KPK akan melakukan upaya paksa bila penyidikan
sudah dirasa cukup.
“Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik
ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka
kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya
paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu,” kata Ali. (tob).
