
Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT
Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menggugat PT
PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia atau PwC Indonesia sebesar
Rp1,22 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para hakim yang memeriksa dan akan mengadili perkara
tersebut meliputi Ketua majelis Djuyamto, SH,MH, dan Hakim Anry
Widyo Laksono serta Singgih Wahono masing-masing sebagai anggota.
Pihak PwC Indonesia mengatakan bahwa sudah menerima
gugatan yang dilayangkan oleh Karen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan itu. Sebagai pihak tergugat, PwC kini tengah berkoordinasi
dengan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. “Saat ini
kami sedang bekerja sama dengan kuasa hukum kami dan belum bisa
berkomentar lebih lanjut,” demikian keterangan pihak PwC Indonesia
kepada Bisnis, Senin (11/12/2023).
Adapun persidangan sudah digelar pertama, Selasa
(12/12/2023). Perkara gugatan itu didaftarkan dengan nomor.
1165/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Nama penggugat yang terdaftar dalam
informasi perkara itu yakni Karen, Hari Karyuliarto, dan Djohardi
Angga Kusumah. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Tigor Hasudungan
Gultom.
Para hakim yang akan mengadili perkara tersebut meliputi
Hakim Ketua Djuyamto, serta dua Hakim Anggota yakni Anry Widyo Laksono
serta Singgih Wahono.
Dalam petitumnya, Karen cs meminta Majelis Hakim untuk
menyatakan PwC terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal
tersebut juga termasuk membayar ganti rugi materiil sekitar Rp12
miliar dan kerugian immateriil setara Rp1,21 triliun. Total kerugian
materiil dan immateriil yang digugat kepada PwC berarti mencapai
Rp1,22 triliun. “Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk
seluruhnya,” demikian bunyi petitum.
Secara terperinci, di antara petitum yang dimohonkan Karen
yakni meminta Majelis Hakim agar menyatakan Laporan Investigasi
Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina Laporan Final tanggal 23
Desember 2020 oleh PwC batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Kemudian, Majelis Hakim diminta untuk menghukum PwC
mengganti kerugian secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu kerugian
materiil senilai Rp12 miliar.
Lalu, tersangka korupsi pengadaan LNG Pertamina itu juga meminta PwC
membayar kerugian immateriil kepadanya sebesar US$78 juta atau setara
dengan Rp1,2 triliun.
Selanjutnya, Karen meminta Majelis Hakim menghukum PwC
selaku tergugat untuk membuat permintaan maaf di sejumlah media cetak
dan daring, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk
setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan perkara, serta menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta
bergerak milik PwC yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3
Jalan. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta
Selatan atau yang berada di tempat lain. (bing)
