Pali,hariandialog.co.id.Pasca terjadinya kecelakaan maut mobil Toyota
Rush bertabrakan dengan sepeda motor yang menyebabkan dua orang
meninggal dunia di jalan Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi
Kabupaten PALI pada Minggu (24/12/2023) lalu.
Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk
menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan
maut tersebut.
Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan untuk upaya
hukum peristiwa kecelakaan ini, Satlantas menerapkan Pasal 310 Ayat 1,
3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (UU LLAJ). “Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk
menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini,’
“Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4
,”ujarnya Rabu (27-12-2023).
Sebagai mana yang dimaksud pasal tersebut, AKP Kukuh
mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B
2473 POZ bernama Topandri Selaku Ketua KPU Lubuk Linggau yang
menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia. “Dalam hal ini kita
menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara
mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam
mengemudi,” Kata AKP Kukuh.
Dia juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh
Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.
Di antaranya, memeriksa sopir “Kita sudah lakukan pemeriksaan,
laksanakan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan
gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai
tersangka,” “Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkara nya,”ujar dia
tulis sripo.
Untuk ancaman hukuman nya, dalam kasus kecelakaan maut ini
AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp12.000.000 rupiah. “Untuk ancaman pidana penjara nya
paling lama 6 tahun penjara,”tandasnya. (har/01)
