Jakarta, hariandialog.co.id.– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
mempertanyakan anggaran pendidikan kepada Menteri Pendidikan
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dalam rapat
kerja terkait kenaikan UKT perguruan tinggi dengan Komisi X kemarin.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede yusuf, mengatakan anggaran
pendidikan 20 persen dari APBN atau Rp 665 triliun. Ia meminta
penjelasan ke mana saja anggaran pendidikan dan mengapa anggaran yang
turun di Kemendikbud hanya berkisar Rp 98 triliun. “Kami minta
pemerintah menjelaskan ke mana saja anggaran fungsi pendidikan agar
masyarakat tahu,” ujarnya dalam rapat DPR, 21 Mei 2024.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, memaparkan dari
total belanja negara untuk fungsi pendidikan sebesar Rp 665 triliun
tidak semua dikelola kemendikbud. “Dari keseluruhan dana alokasi
pendidikan, Kementerian Pendidikan hanya mengelola sebesar 15 persen
atau 98,9 triliun,” ujarnya.
Ia menerangkan porsi anggaran fungsi pendidikan terbagi-bagi
untuk transfer ke daerah, hingga dikelola oleh kementerian dan lembaga
lain.
Penggunaan dana terbesar digunakan untuk transfer ke daerah
dengan jumlah Rp 346,5 triliun. Anggaran itu digunakan untuk dana
alokasi umum atau DAU dan alokasi khusus atau DAK baik fisik dan non
fisik. “DAU mencakup juga gaji dan tunjangan pegawai negeri di
daerah,” kata dia tulis tempo.
Terkait siapa saja yang menggunakan anggaran, Suharti
memaparkan ada 22 kementerian dan lembaga lain yang menggunakan
anggaran fungsi pendidikan. Kebijakan ditentukan masing-masing, ia
mengatakan Kemendikbud tidak punya kewenangan untuk memberikan masukan
penggunaan anggaran. Jumlah total yang masuk ke kementerian lain
sebesar Rp 32,8 triliun.
Di luar anggaran untuk kementerian lembaga tersebut ada
alokasi fungsi pendidikan untuk Kementerian Agama sebesar Rp 62,3
triliun. Ada pula anggaran pendidikan untuk belanja non kementerian
lembaga Rp 47 triliun dan anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 77
triliun yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Kegunaannya untuk
dana pokok Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP yang didalamnya
mengatur dana abadi pendidikan termasuk dana abadi pesantren.
Ia menekankan Kemendikbud tidak memiliki peran dalam
pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran karena sesuai PP Nomor
17 tahun 2017, yang mempunyai kewenangan untuk perencanaan dan
penganggaran adalah Kementerian PPN dan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya Kemendikbud telah mengusulkan revisi aturan
menjadi PP nomor 18 tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan. Dalam
aturan tercantum bahwa Mendikbud bersama Menteri Keuangan dan
Kementerian PPN secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran
pendidikan. Namun hal itu menurut Suharti belum bisa dilaksanakan
karena PP nomor 17 tahun 2017 belum bisa dilakukan perubahan.
Suharti memaparkan saat ini tugas pemerintah adalah
menyinkronkan penggunaan dana untuk Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL).
Diharapkan ke depan dana PTKL kementerian lain tidak tumpang tindih
dengan PTKL di bawah Kemendikbud. “Ini jadi PR kami, memastikan PTKL
mengacu pada kebijakan yang sama,” ujarnya. (pitta)
