Jakarta,hariandialog.co.id-Terdakwa Pengky (35) als (Koh Pengky tidak dilakukan penahannan badan) saat ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas perbuatannya yang mengedarkan sejumlah jenis komestik yang diimport secara ilegal dari Negeri Tiongkok (RRC), dan juga tidak memiliki ijin edar atas komestik yang diedarkan terdakwa tersebut.
Dalam sidang lanjutan pada persidangan selasa minggu lalu, sudah masuk dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujo SH dari Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung, termasuk sudah memeriksa keterangan saksi Anggraeni, Suwandi, dan Kusuma yang merupakan karyawan dari terdakwa Pengky.
Dalam keterangan tiga saksi tersebut dalam menjawab pertanyaan jaksa, maupun majelis hakim diketuai Deni P.SH.MH., mengatakan bahwa mereka sudah bekerja selama 1 tahun sebagai karyawan dari terdakwa (Pemilik Toko bernama Beauty 88 Ramela) yang beralamat di Perumahan Harapan Indah, Jelambar Jakarta Barat. Ketiga karyawan tersebut mengaku sebagai tukang ngepak atau mempecking barang.
Masih dalam menjawab pertanyaan majelis, ketika saksi juga menerangkan bahwa rumah milik terdakwa Pengky (4 lantai). Dimana mulai dari lantai 1 sampai lantai 4 dipenuhi komestik barang inport China. “Selain rumah itu, masih menurut keterangan saksi-saksi, sebuah Gudang besarpun juga berisi penuh kosmetik berbagai macam yang illegal.”
Dimana dalam sistem pemasaran, terang saksi-saksi,dilakukan terdakwa melalui online. “Dan jika ada pesanan banyak, terdakwa menghubungi pihak distributor yang ada di Tiongkok China untuk mengirim kosmetik yang kadang dalam 1 minggu atau 1 bulan sebanyak 300 koli.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kosmetik illegal dan juga tanpa ijin edar tersebut, diedarkan oleh terdakwa ke hampir seluruh wilayah Indonesia, dengan cara pemasaran online.
Sedangkan saksi dari Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) dalam kesaksianya, di persidangan, mengatakan bahwa terdakwa memiliki beberapa atau beragam macam produk kosmetik yang didatangkan (import secara illegal dari China). “Sehingga ada kekhawatiran bahwa kosmetik import dari China tersebut diduga terbuat dari bahan kimia yang berbahaya karena tidak ada penelitian dari BPOM.
Atas perbuatan terdakwa Penky tersebut, dia didakwa dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(het)
