Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno
tak setuju jika moge masuk jalan tol. Apa alasannya?, ungkapnya pada
Sabtu, 25 Januari 2025 di Jakarta.
Djoko mengulas aturan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 44 Tahun 2009. Dalam PP itu disebut jalan tol diperuntukkan
bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu,
kendaraan roda dua, seperti sepeda motor, jelas tak diizinkan melintas
di jalan tol.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan atau usulan dari
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan
mengizinkan motor gede (moge) masuk ke jalan tol demi menambah
pendapatan negara.
Mengacu pada PP di atas, jalur khusus motor di jalan
tol harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang
diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Sebab, kata Djoko,
dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan
berkendara untuk semua pengguna jalan tol. “Jika sepeda motor
diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan
risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan
tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan
Aras, mengusulkan untuk mengizinkan moge masuk ke jalan tol. Ia
menilai kebijakan itu dapat menambah pendapatan negara.
“Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu
pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang
selama ini kita melihat juga kan, moge dalam hal ini misalkan motor
pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is
different-lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi
dihubungi, Jumat, 24 Januari 2025, tulis dtc. (abian-01).
