
Denpasar–hariandialog.co.id- Piet Arja Saputra ( PAS) pengusaha Bali, tak percaya dan menyangka dirinya terpaksa harus berurusan hukum dan dimejahijaukan,di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dituduh melakukan tindak pidana memberi surat keterangan palsu (SKP) oleh rekan bisnis/kolega WNA asal Hongkong Chan Peter Ho Kwan.
Peda persidangan pemeriksa terdakwa Selasa (2/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Piet Arja Saputra didampingi advokat I Wayan “Gendo” Suardana tak kuasa dengan suara bergetar serta air matanya pecah ketika memberikan keterangan sebagai terdakwa. PAS mengaku hubungan kerja dengan koleganya baik-baik saja mengerjakan Lounge Flight Club di tiga Bandara yakni Ngurah Rai,Balikpapan dan Bandara Ahmad Yani Semarang.
Terdakwa Piet Arja Saputra ( PAS) dihadapan majelis hakim dipimpin Sayuti,SH memberikan keterangan dengan berlinang air mata membuat Jaksa penuntut Umum ( JPU) I Made Lovi P disaksikan istri dan pengunjung terhenyuh mendengarkan suara lirih bahwa dirinya sengaja dipidanakan oleh rekan kolega WNA Hongkong dibantu oknum aparat mengintimidasi roda bisnis yang selama ini dirintisnya.
Dalam dakwaan JPU pengusaha asal Denpasar ini terseret kasus hukum yang rumit saat melakukan kerjasama bisnis dengan kolega asal Hongkong tersebut. “Saya dituduh membuat surat kehilangan yang menyatakan Token Bank yang hilang sehingga terbit Token Baru oleh Bank Panin”kata PAS terseguh-seguh .
Kuasa hukum terdakwa I wayan Suardana alias Gendo dkk,menjelaskan,klienya terseret dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.Penerbitan token oleh bank,dianggap merugikan rekan bisnis WNA Hongkong. Meneurut Gendo, sebelum PAS membuat surat kehilangan,klienya sudah mencabut kuasa pengguasaan token,”jelas Gendo.
Namun di pihak rekan bisnis Chan Peter Ho Kwan tidak memberikan token tersebut kepada klienya. “Hukum menyatakan, terhadap orang yang melawan hukum di tidak punya hak hukum.”tukasnya
Terungkap dalam pemeriksaan keterangan terdakwa bahwa hubungan kerja pengerjaan Lounge di seluruh bandara di Indonsia . Hubungan kerja antara CV Anugreah Dewata milik Piek Arja Saputra dengan Plaza Premium Group sebagai pemberi kerja,perusahan asal Hongkong. Dalam perjalanan,PAS membentuk badan usaha baru PT. Unipro Konstruksi Indonesia ( UKI).
“ Uang dari perusahaan pemberi kerja masuk ke PT UKI. Jadi sebenarnya uang itu adalah uang klien kami bukan uangnya Peter WNA Hongkong,dan Piet Arja Saputra pun mengakui itu bukan uangnya dia jadi ada hubungan kerja.Dan persoalan muncul ketika PT UKI mengirimkan tagihan kepada Plaza Premium Group dari pekerjaan pembangunan lounge bandara I itu.
“ Entah apa motifnya ada upaya dari WNA Hongkong ini untuk mengoperasikn rekening PT. UKI, berangkat dari situ menurut keterangan terdakwa ada berbagai intimidasi oknum TNI. Sejak saat itu PAS klien kami tidak punya kuasa mengelola rekening PT miliknya,”kata Gendo. Dan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa. ( Smn).
