Jakarta, hariandialog.co.id. – Sejumlah wartawan yang tergabung di Forwaka, maupun beberapa jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, bertanya-tanya soal akankah ada tersangka batu dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Penjamin Ekspose Indonesia?.
Pertanyaan tersebut mengemuka saat bincang-bincang dengan wartawan maupun dengan jaksa. Alasan menurut mereka, meskipun Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangkanya, tetapi masih terus mendalami penyidikan, sehingga terbuka kemungkinan untuk adanya penetapan tersangka baru baik itu dari pihak LPEI maupun pihak ketiga.
Pada kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI) mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp 919 miliar. Dalam kasus dugaan ini, pihak Kejati DK Jakarta pada Oktober 2025 telah menetapkan 3 orang tersangka. Dua tersangka dari pihak LPEI,yaitu berinisial DW selaku Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, dan RW selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI. Dan tersangka swasta yaitu LR selaku Direktur PT Tebo Indah.
Para tersangka disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara dugaan memanipulasi kondisi keuangan perusahaan serta appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) demi meloloskan pembiayaan ekspor PT Tebo Indah, meskipun nilai aset yang dijaminkan dikatakan lebih rendah (tidak sebanding) dengan besaran pinjaman. Akibat terjadinya gagal bayar mengakibatkan negara dirugikan Rp 919 miliar.
Perlu diketahui, Tim Jaksa Penyidik juga pada Senin (5-01-26) telah memeriksa sebagai saksi, yaitu; mantan Direktur Eksekutif sekaligus Ketua Dewan Direktur LPEI, Rijani Tirtoso Bondan.
Pemeriksaan RTB diduga terkait dengan pembatalan homologasi, pengajuan pailit terhadap PT Tebo Indah yang masih beroperasi dan dinilai memiliki potensi pemulihan, serta tidak ditagihnya Letter of Undertaking (LoU) dari korporasi penjamin pembiayaan awal, yang diduga berkontribusi besar terhadap membengkaknya potensi kerugian negara dan terjadinya gagal bayar (default).
Ketiga tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
*Belum Menjawab Pertanyaan
Sementara itu, Plh Kasi Penkum DK Jakarta,Rans Fysmi ketika dikonfirmasi Dialog melalui Wa, pada Senin (12-01-2026) terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi di LPEI itu? Namun Rans Fysmi tidak merespon pertanyaan. (Het)
