Jakarta, hariandialog.co.id.- Kenaikan gaji hakim hingga 280
persen, tidak menjamin untuk tidak melakukan transaksi suap. Buktinya,
Ketua, Wakil Ketua dan jurusita ditangkap KPK dalam operasi tangkap
tangan atau OTT.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Abdullah
menyinggung kenaikan gaji hakim hingga 280 persen terkait kasus
operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok,
Kamis, 05-02-2026.
Menurut Abdullah, kasus itu menunjukkan kenaikan gaji hakim
tak bisa menjamin reformasi sistem peradilan. “Ini menggambarkan bahwa
kenaikan gaji bukanlah faktor kunci dalam melakukan reformasi
peradilan,” kata Abdullah saat dihubungi, Jumat, 06-02-2026. “Mau
dinaikan 1000 persen gaji hakim, kalau mereka yang serakah, punya gaya
hidup mewah dan tidak diawasi dengan sangat ketat, ya akan korupsi
juga, akan terkena OTT juga,” imbuhnya.
Politikus PKB itu mendesak agar pengawasan terhadap kinerja
hakim diperketat. Bukan hanya secara internal, namun juga oleh Komisi
Yudisial (KY). Dia berharap KY ke depan bisa melakukan audit terhadap
berbagai putusan hakim yang dianggap janggal. “Yang tujuannya untuk
mengukur objektifitas, transparansi dan akuntabilitas serta integritas
hakim dari semua putusannya,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025 menaikkan gaji hakim
hingga 280 persen dengan tujuan agar tidak mudah disogok oleh
pihak-pihak yang berperkara.
Prabowo menyoroti hakim-hakim yang menangani perkara besar,
bahkan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia
menegaskan tidak boleh lagi ada hakim yang bisa dibeli oleh siapapun.
“Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen dan ini
akan kita terus memantau. Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik,
kualitas, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat supaya dia tidak
bisa disogok,” ujar Presiden saat itu, tulis tempo. (bing-01)
