Jakarta, hariandialog.co.id.- BADAN Reserse Kriminal Polri melakukan
asistensi terhadap penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang
dilakukan mantan Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra
Kuncoro. Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan dalam aktivitas tiga
orang yang melibatkan istri Didik.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana
Perdagangan Orang Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan
pendampingan dan penanganan perkaran berada di Kepolisian Daerah Nusa
Tenggara Barat. “Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri melakukan monitoring
dan memberikan asistensi apabila diperlukan,” kata Nurul saat
dihubungi, Jumat, 13 Maret 2026.
Nurul mengatakan, asistensi utamanya dilakukan untuk
memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,
transparan, serta memperhatikan perlindungan terhadap korban. “Pada
prinsipnya Polri berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan
terhadap perempuan secara serius dan objektif sesuai ketentuan hukum
yang berlaku,” kata Nurul.
Dalam siniar di akun YouTube NTB Satu, seorang yang diduga
korban mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika jenis ekstasi sebelum
melakukan hubungan seksual. Aktivitas seksual diduga dilakukan bersama
istri Didik.
Pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Profesi (KKEP) Polri
pada 19 Februari 2026 terungkap Didik memiliki riwayat penyimpangan
dalam kegiatan asusila. Didik dinyatakan melanggar pasal 13 ayat 1 PP
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5
ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan
Komisi Kode Etik Polri.
Didik juga melanggar pasal lain di Perpol Nomor 7 Tahun 2002
yakni pasal 10 ayat 1 huruf d dan f; pasal 13 huruf d, e, dan f bahwa
setiap Pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan
perzinahan dan/atau perselingkuhan, tulis tempo. (adin-01)
