Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil
membongkar pabrik produksi narkotika golongan satu jenis
MDMB-4en-Pinaca, yang dikenal sebagai tembakau sintetis, di kawasan
perumahan salah satu wilayah di Tangerang, Banten. Dalam operasi
tersebut, pihak berwenang menangkap tiga orang pelaku yang terdiri
dari pelaku utama, tester hasil produksi, dan kurir.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang
Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat, mengatakan pengungkapan tersebut
menjadi kenyataan berkat dukungan informasi dari masyarakat serta
kerja sama erat antar jajaran BNN di berbagai tingkatan. Sebelum
melakukan tindakan penindakan, tim lapangan BNN telah menjalankan
proses penyelidikan selama kurang lebih dua bulan berturut-turut.
“Tahap penyelidikan tersebut dilakukan secara cermat untuk
memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah yang digunakan
sebagai lokasi produksi. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa rumah
tersebut telah beroperasi sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis
selama periode yang sama dengan durasi penyelidikan, yaitu sekitar dua
bulan,” terang Aldrin.
Ketiga orang pelaku yang berhasil diringkus dalam operasi
tersebut memiliki peran masing-masing dalam jaringan produksi dan
distribusi narkotika. ZD sebagai pelaku utama yang bertindak sebagai
“koki” atau orang yang menangani proses produksi secara langsung, FH
yang berperan sebagai tester untuk memastikan kualitas hasil produksi,
serta FIR yang bertugas sebagai kurir untuk mendistribusikan barang
hasil produksi.
Selain menangkap pelaku, BNN juga menyita sejumlah barang
bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut
mencakup 153 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk yang siap digunakan,
sebanyak 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, sisa residu
berbahan MDMB Inaca, serta berbagai jenis bahan kimia dan alat
laboratorium yang digunakan dalam proses produksi narkotika.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 610 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman
hukuman yang dapat diterima oleh pelaku adalah penjara dengan masa
tahanan paling lama mencapai 15 tahun dan/atau denda dengan nilai
paling banyak mencapai Rp500.000.000, tulis jp. (rojak-01)
