Jakarta, hariandialog.co.id.- – Masyarakat masih bergantung pada BPJS
Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional. Program ini
membantu peserta memperoleh akses pengobatan dan perawatan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Namun diumumkan, tidak semua penyakit maupun jenis layanan
medis dapat dicover terkait pembiayaian oleh BPJS Kesehatan. Ada
beberapa batasan yang sudah diatur dalam peraturan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak
termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini menjadi dasar dalam menentukan layanan yang
bisa dan tidak bisa ditanggung.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti
operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau
usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan
atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum
dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri
dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat
kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program
jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan
lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh
program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian
Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan
kesehatan yang diberikan, sumber cnbc. (nadiri-01)
