Dialog

Redaksi

ALAMAT REDAKSI/TATA USAHA/IKLAN :

Jl Binawarga No 4 Kalibata, Jakarta Selatan 12750  Telp. (021) 79193461,

REDAKSI
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab : James Tobing.
Redaktur Pelaksana : Henri Edward Tampubolon.
Redaktur Eksekutif : Mulyanto SH.
Redaktur Senior : Andy Mustmar Usman.
Sidang Redaksi : James Tobing, Yudi SP, Hendry Edward Tampubolon.
Redaktur : Henri Edward Tampubolon, Rizal Fachranie.
Asisten Redaktur :-.
Sekretaris Redaksi : -.

Wartawan Daerah : Emmar Pasaribu, Raisha Ramadhan, Sahat Silalahi,  Jhonny Adolf Pasaribu, Mochamad Kalyubi SH, Nandang Sutasoma, Muhamad Septyan, Simon Sanur Rykkoh, Nani Laksmy, Rosnauli br Silitonga, Gopal Hutabarat, S. Tarida Lumban Gaol, Toyo Ciputra, Lakmin Mulak Boang Manalu, Ramal

Wartawan Foto : –
Staf Redaksi : Brahmana, Arif, H. Naibaho,Rizky Syofi A
Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi ManusiaProduk Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan
bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma
agama.Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers
menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut
profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk
memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan
landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam
menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
professionalism Atas dasar itu, wartawan Indonesia khususnya wartawan
Surat Kabar Dialog maupun web.hariandialog.co.id.- patuh  dan taat
atas  Kode Etik Jurnalistik yang bersama-sama 21 organisasi wartawan
telah menyepakatinya :

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a.      Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai
dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi
dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b.      Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika
peristiwa terjadi.

c.       Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d.      Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja
dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

a.      Cara-cara yang profesional adalah:

b.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

c.       menghormati hak privasi;

d.      tidak menyuap;

e.      menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

f.        rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar,
foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan
ditampilkan secara berimbang;

g.      menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian
gambar, foto, suara;

h.      tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan
wartawan lain sebagai karya sendiri;

i.        penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk
peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a.      Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.

b.      Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan
kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c.       Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal
ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa
interpretasi wartawan atas fakta.

d.      Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a.      Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh
wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b.      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara
sengaja dengan niat buruk.

c.       Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d.      Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan
foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk
membangkitkan nafsu birahi.

e.      Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan
mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban
kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi
pelaku kejahatan.

Penafsiran

a.      Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri
seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b.      Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a.      Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil
keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum
informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b.      Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau
fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang
tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai
dengan kesepakatan.

Penafsiran

a.      Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan
keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b.      Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai
dengan permintaan narasumber.

c.       Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data
dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan
narasumbernya.

d.      Off the record adalah segala informasi atau data dari
narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan
suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat
jasmani.

Penafsiran

a.      Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu
sebelum mengetahui secara jelas.

b.      Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a.      Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b.      Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan
keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada
pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a.      Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik
karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b.      Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan
substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a.      Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta
yang merugikan nama baiknya.

b.      Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya
maupun tentang orang lain.

c.       Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan
Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Pedoman Media SiberPEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan
media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama
organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun
Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1.        Ruang LingkupMedia Siber adalah segala bentuk media yang
menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,
serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan
Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated
Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh
pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara,
video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber,
seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2.      Verifikasi dan keberimbangan berita

1.        Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

2.      Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.

3.      Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1.        Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang
bersifat mendesak;

2.      Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten;

3.      Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4.      Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan
dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari
berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

4.      Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.

3.      Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

1.        Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai
Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.
40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan
secara terang dan jelas.

2.      Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu
untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

3.      Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:

1.        Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2.      Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian
terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta
menganjurkan tindakan kekerasan;

3.      Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis
kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

4.      Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna
yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut
harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

5.      Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan
melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

6.      Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b),
(c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir
(c).

7.      Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
sebagaimana tersebut pada butir (f).

4.      Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1.        Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang
Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan
Dewan Pers.

2.      Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita
yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

3.      Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
tersebut.

4.      Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media
siber lain, maka:

1.        Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada
berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber
yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2.      Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga
harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media
siber yang dikoreksi itu;

3.      Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan
tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media
siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab
penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

5.      Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5.      Pencabutan Berita

1.        Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah
SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

2.      Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita
dari media asal yang telah dicabut.

3.      Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan
diumumkan kepada publik.

6.      Iklan

1.        Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk
berita dan iklan.

2.      Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”,
“sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi
tersebut adalah iklan.

7.      Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.      Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9.      Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan
Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 17 September 2012

Tentang hariandialog.co.id.-
Tentang Kami

Konektivitas digital membuat jagat maya ibarat hutan belantara.
Siapapun yang berpetualang di sana, haruslah memiliki bekal yang cukup
agar tidak terjebak di dalamnya. Tak hanya hal-hal positif, banyak
pula hal negatif yang siap menyambut warga dunia maya selama ini.

Hariandialog.co.id.- hadir untuk menyajikan informasi  yang didapat
wartawan / redaksi Koran Dialog yang sedang boming dan  menjadi
perbincangan hangat dikhalayak ramai, baik yang sedang populer di
media massa maupun viral di media sosial.

Informasi tersebut tentu menitikberatkan pada akurasi dan ketajaman
berita dengan sumber informasi yang terpercaya dan bisa
dipertanggungjawabkan.

Hariandialog.co.id.-  tidak bekerja untuk kepentingan politik,
golongan, suku, agama dan ras mana pun dan berdiri di atas semua
golongan, serta non-partisan. Sesuai dengan motto “Menyauran Hati
Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila” Serta Menyatakan benar yang benar
itu dan salah kalau itu salah

Redaksi dan wartawan hariandialog.co.id.- diwajibkan taat pada kode
etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Jurnalis kami tidak
boleh, bahkan dilarang keras menulis dan menayangkan berita hoaks.

Berharap, dengan hadirnya portal berita ini masyarakat Indonesia bisa
semakin mendapatkan informasi yang populer dengan tetap mengedepankan
tingkat akurasi sumber berita dan terhindar dari berita palsu yang
kini semakin ramai tersebar di jagat maya.

Jakarta, 23 Mei 2012

Kontak Kami