Jakarta, hariandialog.co.id. – Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan melalui penetapan Ketua PN Jakarta Selatan Hakim
Arlandi mengadili terdakwa Erry Sulistio dengan dakwaan jaksa Ade
Nandar Silitonga, SH, pasalnya berlapis. Maklum, disebut oleh jaksa
Ade Nandar Silitonga dari Kejaksaan Agung, terdakwa Erry Sulistio
merugikan banyak orang hingga seluruhnya Rp.49,5 miliar.
Jaksa Ade Nandar Silitonga atas nama Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan mengancam terdakwa Erry Sulitio dengan pidana penjara
sebagaimana pada dakwaan Kesatu melanggar Pasal 378 KUHP, dakwaan
Kedua melanggar Pasal 372 KUHP, dakwaan Ketiga melanggar Pasal 46
ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 7 huruf
a angka 1 Jo Pasal 55 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan di dakwaan ke empat
melanggar pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun alasan dari jaksa Ade Nandar Silitonga, karena
terdakwa Erry Sulistio yang berdomisili di Jalan RS Fatmawati No.99 Rt
006 Rw 010, kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan itu,
antara Oktober 2017 hingga 03 Februari 2020 melalui PT Northcliff
Indonesia menawarkan surat utang berpendapatan tetap dengan jangka
waktu 6 hingga 24 bulan. Bagi yang menempatkan dananya di PT
Northcliff mendapatkan Fixed Rates Note (FRN) antara 10 hingga 12
persen dari dana yang diinvestkan.
Adapun korban penipuan disebut jaksa diantaranya
Indrawaty Tandiary or Freidy Gunawan, Lily Gunawan, Heironymus
Setiono, Herlina Lasmin, Kin C. Allan, Angelina Angriyanti, Haryanto
Tan, Burhan Goutama, Friendly Sitorus, Djoko Siswanto, Yohanes,
Alpensus Simarmata, Hendro Liesbianto, St3efanus, Sie Sin Kong alias
Husin, Tjan Ai Khiang, Djuna Sidharta, Jemmy Hasan, David Setiawan,
Martin Martono, hingga seluruh korban menderita kerugian uang sebesar
Rp.49,5 miliar.
Para saksi korban disebut dalam surat dakwaan jaksa
mentransfer dana ke tiga rekeniang atas nama PT Northcliff Indonesia
di BCA dengan nomor : 8780808889 di Mandiri : 0700000878780 di Bank
Mega dengan nomor :010120011778380. Namun, dana yang ditransfer para
saksi korban oleh terdakwa yang ditahan sejak 12 Maret 2020 itu
ditransfer lagi guna membiayai 11 anak perusahaannya yaitu PT
Northcliff Ekaland, Media Delapan Visual, PT Maseri Kapital Indonesia,
PT Asuransi Jiwa Maseri, PT Maseri Aset Managamen, PT Taman Suci
Abadi, PT Acebridge Kapital Indonesia, PT Griya Boga Selaras, PT
Maseri Sekuritas Indonesia, PT Northcliff Startegi Investasi dan PT
Glora Olaraga Selaras. (tob).
