Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim Sri Rejeki Marsinta, Sulistyo Muhamad Dwi Putro
dan I Ketut Darpawan, membebaskan terdakwa Franciska Dwi Meilani dari
segala tuntutan hukum.
Majelis hakim sebagaimana musyawarahnya menyebutkan
terdakwa Franciska Dwi Melani terbukti melakukan perbuatan yang di
dakwakan jaksa, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan
dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan
hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sementara barang bukti berupa satu bundel dokumen surat
perjanjian Kerjasama dalam pelaksanaan produksi antara PT Media
Inspirasi Bangsa dengan PT Melania Citra Permara 123/LEGAL-IDN/X/2023
tanggal 17 Oktober 2023, satu bundel bukti transfer pembayaran
perjanjian Kerjasama konser music Pop Korea “TWICE” dari PT Media
Inspirasi Bangsa ke PT Melania Citra Permata sebesar Rp.10 miliar,
dikumen surat kuasa dan bukti surat pemberitahuan pengakhiran
perjanjian tanggal 3 September 2024 dikembalikan kepada Winston Putra
Utomo.
Sebelumnya, jaksa Cosman Oktaniel Girsang, Pompy Polansky
Alanda, Hengki Charles Pangaribuan dan Nevertiti Erwinda Emran,
meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Franciska Dwi Meilani
dipidana 3 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan
sementara, karena melanggar Pasal 372 KUHPidana. Dan meminta agar
terdakwa Franciska tetap berada dalam tahanan.
Tim jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyebutkan
terdakwa Franciska Dwi Meilani, warga Kp. Cilangkap Rt 001/0013, Kel.
Cilangkap, Kec. Tapos, Depok, Jawa Barat itu, ditahan sejak 8
September 2025, dimana terdakwa FRANCISKA DWI MEILANI selaku Direktur
PT Melania Citra Permata yang beralamat di Gedung WTC 5 Lantai 3 A,
Jalan Jenderal Sudirman Kav.29-31, RT 08 RW 04, Kelurahan Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, akan
menyelenggarakan proyek konser musik pop korea yang mengundang band
“TWICE” untuk tampil di Indonesia pada tanggal 23 Desember 2023.
Untuk itu kata jaksa WILLIAM PUTRA UTOMO menyepakati PT
Media Inspirasi Bangsa akan membiayai proyek kerjasama penyelenggaraan
proyek konser music pop korea “TWICE” sebesar Rp10 miliar, yang
selanjutnya disebut Biaya Proyek, dengan keuntungan atas kerjasama
tersebut sebesar 23%, dengan ketentuan PT Melania Citra Permata wajib
menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak
selesainya konser dan dalam alasan apapun apabila proyek mengalami
kegagalan dan/atau tidak memperoleh keuntungan harus menanggung biaya
kerugian dan mengembalikan dana Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi
Bangsa.
Atas terselenggaranya konser music pop korea “TWICE” tersebut,
PT Melania Citra Permata mendapatkan pendapatan sebesar
Rp35.118.957.020,00. Namun, uang milik William Putra Utomo atau PT
Media Inspirasi Bangsa, tidak dikembalikan. Sehingga dirugikan. (tob)
