Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Perlindungan Anak Indonesia atau
KPAI menyayangkan perdebatan antara Permadi Arya alias Abu Janda
dengan narasumber lain disertai caci maki dan penggunaan kata-kata
kotor pada televisi nasional.
Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang
Digital, Kawiyan, menilai peristiwa yang terjadi di program “Rakyat
Bersuara” yang ditayangkan iNews sangat tidak mendidik. Ia
mengingatkan iNews sebagai lembaga penyiaran semestinya taat pada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Apa yang
terjadi di iNews sangat bertentangan dengan tujuan penyiaran
nasional,” kata Kawiyan kepada Tempo, Jumat, 13 Maret 2026.
Dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 3 beleid itu menegaskan
bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh
integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman
dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil
dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Sementara itu di Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa penyiaran
sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Kawiyan mengatakan televisi, yang merupakan media yang
menggunakan frekuensi sebagai ranah publik, mestinya tidak menyiarkan
konten-konten yang mencederai kepentingan publik. Apalagi televisi
memiliki jangkauan yang luas dan dapat diakses oleh berbagai kelompok
usia, termasuk anak-anak. “Kendati program “Rakyat Bersuara” bukan
tayang di jam anak, tetapi masih sangat mungkin ditonton oleh penonton
yang masih dalam kategori anak (di bawah 18 tahun) di rumah
masing-masing,” ujar Kawiyan.
Karenanya, ia mengingatkan setiap program yang disiarkan
wajib memperhatikan nilai-nilai etika, kepatutan, serta memikirkan
dampaknya terhadap tumbuh kembang anak. Ia mengatakan konten yang
berisi caci maki, penghinaan, maupun penggunaan kata-kata kotor jelas
tidak memberikan teladan yang baik dan berpotensi menormalisasi
perilaku komunikasi yang tidak sehat di ruang publik.
Apalagi saat ini pemerintah tengah berupaya menciptakan
ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak melalui Peraturan
Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam
Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Teranyar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan
turunan PP Tunas. Regulasi tersebut bertujuan melindungi anak dari
paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, ujaran
kebencian, serta berbagai bentuk konten yang tidak layak dikonsumsi
anak.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, Kawiyan mengatakan
lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik maupun lembaga
penyiaran swasta mestinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam
membangun ekosistem media yang sehat, bukan menghadirkan tayangan yang
mempertontonkan konflik verbal yang tidak mendidik.
“Dibandingkan dengan media sosial atau platform digital,
selama ini televisi masih dianggap sebagai sumber informasi yang
dipercaya oleh masyarakat, sehingga kualitas isi siaran harus
benar-benar dijaga,” katanya.
KPAI juga meminta pihak penyelenggara program untuk
melakukan evaluasi terhadap format maupun pengelolaan diskusi agar
tidak kembali terjadi penggunaan kata-kata kasar atau perilaku yang
merendahkan martabat orang lain di ruang siaran. “Saya juga meminta
Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat
independen mengambil langkah terukur terhadap semua lembaga penyiaran
yang mengabaikan prinsip-prinsip yang bertentangan dengan tujuan
penyiaran nasional.“
Pembawa acara program iNews Rakyat Bersuara, Aiman Witjaksono,
mengungkap alasan mengundang Permadi Arya alias Abu Janda dalam
programnya yang kemudian memantik kontroversi.
“Nah, kenapa Abu Janda diundang yang bukan pakar? Karena dia memiliki
pengikut yang banyak lho di media sosial. Dan ketika itu kemudian
tidak diklarifikasi, itu bisa menjadi informasi yang liar,” kata Aiman
kepada Tempo. “Sementara algoritma media sosial itu membuat yang
fanatik makin fanatik, yang benci makin benci.”
Potongan video tayangan program Rakyat Bersatu yang
diselenggarakan oleh iNews TV pada Selasa, 10 Maret 2026, viral di
media sosial. Abu Janda, pemengaruh yang diundang sebagai narasumber,
melontarkan makian kepada Mantan Duta Besar Indonesia untuk Tunisia
Ikrar Nusa Bhakti dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri
Amsari. Saat itu mereka berdebat soal perang Amerika Serikat-Israel
dan Iran hingga Palestina.
Abu Janda mulanya menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang
memiliki sentimen anti Amerika tanpa dasar yang jelas. Ia menilai
ketidaksukaan terhadap Amerika murni kebencian buta semata.
Padahal, kata dia, Amerika memiliki peranan besar terhadap kemerdekaan
Indonesia. Ia mengklaim kepergian Netherlands Indies Civil
Administration (NICA) dari Indonesia salah satunya karena ada tekanan
dari Amerika.
“Amerika tuh punya peran besar sekali pada kemerdekaan kita. Orang tuh
ingetnya cuma 17 Agustus aja. Orang lupa pada 1945, Belanda balik.
Membonceng pasukan NICA untuk melucuti tentara Jepang,” ujarnya.
Ikrar Nusa Bhakti kemudian mencoba menanggapi pernyataan Abu Janda
soal keterlibatan Amerika dalam Konferensi Meja Bundar pada tahun
1948-1949. Belum sempat Ikrar menjelaskan, Abu Janda langsung memotong
perkataannya dan meminta agar tidak asal dalam berbicara.
“Oh iya ini Anda juga baca sejarah dong. Coba baca buku Nationalism
and Revolution in Indonesia karya George McTurnan Kahin,” ujar Ikrar.
“Di situ dijelaskan mengapa Amerika turun tangan. Karena ketakutan
Amerika bahwa Indonesia akan jatuh ke tangan komunis.”
Ikrar kemudian meminta agar Abu Janda untuk tidak serta merta menilai
Amerika sebagai negara yang baik terhadap semua yang mereka lakukan.
Kendati demikian, Abu Janda lagi-lagi memotong ucapan Ikrar. Bahkan,
ia sempat mengeluarkan ucapan kasar hingga diperingati oleh Aiman
Witjaksono selaku moderator dan pembawa acara, tulis tempo. (tob)
