
Oleh : SAKIMIN, S. Pd
(Guru SD Negeri Pamongan 2 Kec. Guntur Kab. Demak)
Dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 pada Bab I pasal 1 ayat (1) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagai seorang guru berperan menjadi fasilitator dan motivator sekaligus inspirator bagi peserta didik. Sebagai fasilitator, guru harus memberikan berbagai kemudahan petunjuk, bantuan, dan dapat mendorong siswa dalam kegiatan belajar mengajar di kelas. Guru harus memberikan pengarahan agar siswa dapat belajar dengan mudah dan sekaligus memberikan dorongan yang dibutuhkan oleh siswa dalam proses belajar mengajar.
Sebagai motivator dalam proses belajar mengajar, guru harus dapat membangkitkan motivasi, niat, dan gairah belajar pada diri peserta didik. Dengan adanya motivasi dari guru, siswa sendiri pun pada akhirnya memiliki motivasi belajar. Sedangkan sebagai inspirator, guru harus dapat menjadi teladan yang baik dan mendorong siswanya untuk terus semangat belajar. Guru harus berusaha agar eksistensi (kehadirannya) dapat menyenangkan semua siswa.
Motivasi guru merupakan salah satu syarat penting dalam kegiatan belajar mengajar. Siswa yang termotivasi akan lebih mudah memahami materi yang disampaikan oleh guru. Sebaliknya, jika siswa tidak termotivasi maka cenderung keinginan untuk belajar juga menurun. Motivasi belajar siswa di kelas tidak dapat dipisahkan dari peran guru sebagai pengajar. Kompetensi yang dimiliki seorang guru dalam memfasilitasi, menginspirasi, dan memotivasi siswa dapat memberikan semangat belajar pada diri siswa.
Guru diharapkan mampu membina dan menciptakan suasana belajar mengajar yang nyaman, menarik dan menyenangkan. Selain itu guru dituntut untuk mampu mengelola siswa dalam kelas. Guru sebagai pengajar hendaknya memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Secara umum guru memiliki empat kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi professional.
Kompetensi pedagodik yakni guru harus memahami siswa baik kemampuan akademik maupun kebutuhan belajar lainnya. Guru merancang pembelajaran yang mudah dipahami oleh siswa dan memfasilitasi kemampuan yang dimiliki sisiwa. Penguasaan materi disesuaikan dengan kebutuhan belajar siswa dan sesuai konteks perkembangan hidup yang ada.
Kompetensi sosial meliputi bertindak objektif dan tidak diskriminasi terhadap siswa akan memberikan dampak positif dalam belajar. Sebaliknya jika siswa kurang mendapat perhatian akan memiliki motivasi belajar yang rendah.
Kompetensi kepribadian yakni seorang guru harus memiliki kepribadian yang dewasa sehingga dapat menjadi teladan bagi siswa. Seorang guru harus arif dan bijaksana menjadi teladan bagi siswanya. Eksistensi guru “digugu lan ditiru” sehingga motivasi belajar siswa meningkat.
Kompetensi professional yakni guru yang memiliki wawasan luas yang menguasai materi pembelajaran dengan baik dan mendalam. Guru harus bisa memiliki kompetensi dasar dalam bidang ilmu yang dikuasai dan kreatif mengembangkan materi pembelajaran. Guru juga harus membuka diri dengan adanya perkembangan teknologi dan dimanfaatkan sebagai saran dalam proses pembelajaran.
Dengan demikian ditemukan adanya hubungan antara persepsi siswa tentang kompetensi guru, terhadap motivasi belajar siswa. persepsi siswa terhadap yang kompeten akan menghasilkan motivasi belajar yang tinggi. Sebaliknya, guru yang tidak kompeten dalam persepsi siswa akan mengakibatkan rendahnya motivasi belajar. Dengan kata lain, kompetensi guru dapat menjadi stimulus yang menimbulkan respon pada diri siswa. Respon positif atau negative tergantung dari kompetensi guru yang menjadi stimulus.
