Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan
menutup Tempat Hiburan Malam (THM) hanya pada hari pertama puasa.
ramadhan
Adapun pemerintah telah menetapkan awal puasa atau satu
Ramadan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. “Hari pertama tutup dulu,
kemudian dua hari menjelang itu tutup dulu. Artinya itu sudah, Pak
Sekda juga sudah memberikan edaran kepada semuanya,” kata Wakil
Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel
Indonesia (HI), Jakarta, Selasa, 17-02-2026, malam.
Perihal penutup THM selama bulan suci Ramadan, Pemprov DKI
Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran nomor e-0001 Tahun 2026
tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan
Hari Raya Idulfitri 1447 H /2026 M.
Dalam surat tersebut disebutkan THM atau jenis usaha
pariwisata yang akan ditutup dalam momentum Ramadan seperti kelab
malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan
manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa; dan bar atau rumah
minum yang berdiri sendiri
Akan tetapi Pemda DKI Jakarta terdapat pengecualian untuk
THM yang tetap beroperasi dengan catatan diselenggarakan di hotel
bintang empat dan bintang lima. Serta kawasan hotel tersebut tidak
berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, rumah
sakit.
Meski diizinkan buka, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan jam buka
bagi THM tersebut, yakni: a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai
dengan pukul 01.30 WIB; b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai
dengan pukul 01.30 WIB; c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai
dengan pukul 23.00 WIB; d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai
dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik
untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00
WIB; f. Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul
01.00 WIB; g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata
tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e
mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Lalu tempat usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan
pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul
01.30 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan
kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan
pukul 02.00 WIB. Sedangkan, usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan
kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut: a.
Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan
dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 mulai
pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB; dan b. Usaha rumah
billiar/bola sodok yang berdiri sendiri mulai pukul 10.00 WIB sampai
dengan pukul 24.00 WIB. Ditegaskan dalam surat tersebut, seluruh
tempat pariwisata itu diwajibkan tutup tanpa pengecualian ketika
sehari sebelum dan hari pertama Ramadan. Lalu saat malam Nuzulul
Qur’an, sehari sebelum Idulfitri/Malam Takbiran serta hari pertama dan
hari kedua Hari Raya Idulfitri dan satu hari setelah Hari Raya
Idulfitri, tulis sindo. (zak-01)
