Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum Riris N
Simanjuntak mendakwa terdakwa Egar Garnesih, 52, warga Apartemen Silk
Town Alexandra Tower A Lantai 16 Uni No.28, Perumahan Kebayoran
Essence Blok H No.5 Sektor 7 Bintaro, Tangerang Selatan, melakukan
penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Drs. RASTA GUNAWAN
seluruhnya sejumlah Rp.537.500.000,-
Menurut surat dakwaan jaksa Riris sesuai berkas P-29,
terdakwa yang ditahan sejak 17 September 2025 itu dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yan seluruhnya atau Sebagian
kepunyaan orang lain. Perbuatan mana dilakukan antara 14 Maret 2024
hingga 14 September 2024.
Pada awal, sebut jaksa, Maret 2024 terdakwa Egar Garnesih
selaku DirUt PT. Bukit Emas Energi yang berkantor di Gedung Wisma
BAYU ADJI Jl. Gandaria Tengah III Nomor 44 RT.04 RW.04 Kelurahan
Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan mendapat proyek
pengadaan 30 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri
dari PT. ADHI KARYA Tbk Kantor Pusat yang berkantor di Jl. MT. Haryono
Kavling 27 RT.06 RW.14 Cawang Jakarta Timur untuk disuplai ke PT. ADHI
KARYA Tbk Kantor Perwakilan di Kota Palu Sulawesi Tengah.
Dikarenakan Terdakwa tidak memiliki modal untuk membeli BBM
jenis Solar Industri kepada Suplier yang mensuplai BBM jenis Solar
Industri ke PT. ADHI KARYA Tbk yakni Agen PT. ELNUSA yang berada di
Kota Palu Sulawesi Tengah yaitu PT. AZKA MANDIRI ENERGI, maka pada
tanggal 14 Maret 2024 Terdakwa datang ke Kantor Kementerian Pariwisata
yang berada di Jl. Merdeka Barat Nomor 17 RT.02 RW.03 Kelurahan Gambir
Kecamatan Gambir Jakarta Pusat menemui saksi Drs. RASTA GUNAWAN.
Ketika pertemuan di Kantor Kementerian Pariwisata tersebut
Terdakwa meminta saksi Drs. RASTA GUNAWAN agar mendanai pembelian BBM
jenis Solar Industri sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) liter total
senilai Rp.500 juta. Terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan
sebesar 5% setiap bulan hingga bulan September 2024, namun jika
pembayaran dari PT. ADHI KARYA Tbk lancar maka Terdakwa akan menambah
keuntungannya sebesar 2% sehingga keuntungan yang akan diberikan
Terdakwa setiap bulannya menjadi 7% atau sekitar Rp.37.500.000,-
saksi Drs. RASTA GUNAWAN disetujui, kemudian hari itu juga
tanggal 14 Maret 2024 di Kantor Kementerian Pariwisata Terdakwa
bersama saksi Drs. RASTA GUNAWAN menandatangani Surat Kesepakatan
Kersajama tanggal 14 Maret 2024. Selanjutnya saksi Drs. RASTA GUNAWAN
bertahap menyerahkan uang kepada Terdakwa total Rp.500 juta- melalui
transfer dengan perincian 14 Maret 2024 Sebesar Rp.100 juta, dan
Rp.300 juta sehari kemudian 15 Maret 2024 sebesar Rp.100 juta.
Untuk itu setiap akhir bulan sejak bulan April 2024 sampai
bulan Agustus 2024 Terdakwa memberikan keuntungan kepada saksi Drs.
RASTA GUNAWAN totalnya Rp.185 juta. Namun, akhir bulan September 2024
tidak ada pembayaran.
Sementara terdakwa sudah menerima pembayaran dari PT Adhi
Karya Tbk, yang ditransfer ke Bank Mandiri milik PT Bukit Emas Energi.
Tapi tidak diserahkan kepada Drs. Rasta Gunawan. Jaksa mengancam
pidana sebagaimana pada Pasal 372 KUHP dan kedua Pasal 378 KUHP.
(tob).
