Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya
sudah gerah hingga memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Khusus
(Satgas) pemberantasan judi online. Jokowi cuma memberikan satu minggu
untuk membentuk Satgas tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi usai rapat terbatas soal
pemberantasan judi online. “Keputusannya satu minggu ini akan
diputuskan langkah-langkah pembentukan Task Force terpadu dalam rangka
pemberantasan judi online,” ungkap Budi Arie di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18-4-2024).
Satuan Tugas ini, kata Budi Arie, akan terdiri dari beberapa
kementerian lembaga. Mulai dari aparat hukum macam Kepolisian, Jaksa
Agung, hingga lembaga-lembaga yang berhubungan dengan keuangan seperti
Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Budi Arie mengatakan selama ini pemberantasan judi online
dilakukan secara terpisah di berbagai kementerian lembaga. Maka dari
itu penanganannya sedikit kurang efektif.
Misalnya saja, Kominfo sudah melakukan pemblokiran alamat web judi
online, namun aliran uangnya masih bisa mengalir karena tidak ada
pemblokiran yang bisa dilakukan oleh OJK. “Misalnya kan tugas kita
takedown doang, duitnya lari ke mana? Nah pak OJK bisa blokir tuh
rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan nggak bisa, mesti
aparat penegak hukum. Makanya mesti kerjanya tuh holistik,
komprehensif,” papar Budi Arie.
Budi Arie juga mengungkapkan putaran uang judi online di
Indonesia menyentuh angka Rp 327 triliun selama tahun 2023. Angka ini
merupakan hitung-hitungan dari PPATK.
“Tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp 327 triliun perputaran
uangnya ya. Itu rupiah. Itu di Indonesia saja,” ungkap Budi Arie.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak
tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online.
Sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin sudah ada 5.000
rekening perbankan yang terkait dengan judi online. “Memang kalau di
kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila
menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang
digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir.
Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini,” ungkap
Ketua DK OJK Mahendra Siregar.
Mahendra menilai rencana Satgas Judi Online ini dapat
membuat pemberantasan judi online lebih efektif. Di ranah keuangan
saja, menurutnya selama ini masih banyak rekening-rekening dan aliran
keuangan yang sulit terblokir karena tidak terlacak.
Banyak sekali aliran keuangan yang mengalir keluar negeri
namun tak bisa dilacak dan dicegah OJK. Maka dari itu dalam Satgas
Pemberantasan Judi Online ini OJK bisa bekerja sama erat dengan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan hal
tersebut. “Kami melihat bahwa itu adalah salah satu lapisan dari
berbagai lapisan yang ada di dalam proses aktivitas judi online ini.
Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga
yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Ada yang perlu
pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan
pemindahan buku dan lain-lain,” papar Mahendra tulis dtc.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto melakukan rapat koordinasi
tingkat menteri yang membahas pemberantasan judi online. Rapat ini
turut dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi
Arie Setiadi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI
(Purn) Hinsa Siburian, hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Hadi menjelaskan, perputaran uang dari judi online pada
2023 tembus Rp 327 triliun. Pada tiga bulan pertama 2024, pemerintah
mencatat total perputaran uang judi online sebesar Rp 100 triliun.
(tim)
