Jakarta, hariandialog.co.id.- Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy
Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17
Pro Max dan sebuah tongkat jabatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
KPK kemudian menetapkan status kepemilikan barang tersebut
melalui Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tertanggal 28
Januari 2026. Dalam keputusan itu, iPhone 17 Pro Max ditetapkan
sebagai milik negara, sementara tongkat jabatan dikelola oleh instansi
terkait.
Pelaporan gratifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari
kewajiban hukum penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal
12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK.
Aturan tersebut mewajibkan setiap pegawai negeri atau
penyelenggara negara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima, tulis
cnni. (rojak-01)
