
Dirdik Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (poto/tvonenews.com)
Jakarta,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penydikan pada JAM Pidsus, menetapkan 11 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam skandal tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) yang merugikan negara hingga Rp13 triliun.
Penetapan ke-11 tersangka itu dikatakan Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan konfrensi persnya di depan Gedung Bundar, Selasa (10-02-2026).
Dimana ke-11 tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas ekspor CPO serta pengelolaan POME, adalah; R. Fadjar Donny Tjahjadi, selaku Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Yusrin Husin, Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Swakarya Bangun Pratama, dan PT Agrinusa Sentosa; Yosef Felix Sitorus, selaku Junior Customs Verifikator; serta Roben Dima, Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang.
Dan tersangka lainnya yakni Erwin Situmorang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan; Tonny Riduan P. Simorangkir yang merupakan Kepala Bea Cukai Banjarmasin; Edy Susanto selaku Kepala Bidang di Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara; serta Lila Harsyah Bakhtiar selaku Direktur Industri Kimia Hulu, Oleokimia, dan Pakan.
Dan tersangka lainnya adalah; Van Ricardo selaku staf Bea Cukai, Randy Tjahyadi, serta Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan.
Saat awal kasus POME ini disidik, JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan mengatakan, bahwa limbah cair kelapa sawit ternyata punya nilai ekonomi tinggi untuk kebutuhan energi terbarukan. Limbah bernilai tinggi itu dijual ilegal melalui penyelundupan ke luar negeri,seperti ditulis matafakta.
Kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) ini telah disidik oleh Pidsus Kejagung, sejak Oktober 2025.Dan juga sudah melakukan penggeledahan sejumlah tempat. Setelah menjalani pemeriksaan ke-11 tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Het)
