Jakarta, hariandialog.co.id.- MANTAN sekretaris Mahkamah Agung,
Nurhadi, dituntut 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari
kurungan, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian
uang (TPPU).
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan Nurhadi telah memenuhi
unsur Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan
Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023
tentang KUHP. “Menyatakan terdakwa Nurhadi terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU,” kata
jaksa Roni Yusuf membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Nurhadi membayar uang
pengganti ke negara senilai Rp 137, 15 miliar dengan ketentuan jika
setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap belum juga
dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. “Dalam hal
terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,”
kata jaksa.
Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU
sebesar Rp 307,26 miliar dan US$ 50 ribu sehubungan pengurusan perkara
di lingkungan pengadilan pada 2012-2018.
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain
atas harta kekayaan. “Yaitu, menempatkan uang seluruhnya berjumlah Rp
307.260.571.463 dan US$ 50.000 ke beberapa rekening bank,” kata Jaksa
KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 November
2025.
Duit itu ditransfer ke rekening atas nama Rezky Herbiyono, Soepriyo
Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, Calvin Pratama, CV Herbiyono Indo
Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri. Uang tersebut juga
digunakan untuk membeli tanah dan bangunan sebesar Rp 138,53 miliar.
Nurhadi juga menggunakan dana itu untuk membeli kendaraan bermotor
senilai Rp 6,21 miliar.
Nurhadi didakwa melakukan gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Uang itu
diduga berasal dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan tingkat
pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali pada 2013-2019.
Penerimaan itu di antaranya dari Hindria Kusuma, Bambang Harto
Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama sebesar Rp 11 miliar pada 22
Juli 2013-24 November 2014. Uang itu diberikan secara bertahap melalui
rekening BCA Rezky Herbiyono.
Duit tersebut diduga diberikan untuk pengurusan perkara perdata di PN
Jakarta Utara, dengan penggugat Rudy Ong Chandra melawan
Lyanto/Liyanto selaku kakak kandung Hindria Kusuma. Selain itu, untuk
perkara perdata pada pengadilan yang sama antara PT Matahari Kahuripan
Indonesia melawan PT Hanampi Sejahtera Kahuripan, tulis tempo.
(han-01)
