Jakarta, hariandialog.co.id.- MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan
Agus Andrianto mengungkapkan, pemindahan salah satu narapidana kasus
korupsi bernama Ilyas Sitorus dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan,
Sumatera Utara, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa
Tengah, dilakukan karena kedapatan memiliki telepon seluler (HP).
Agus menuturkan perintah pemindahan Ilyas ke Nusakambangan
dikeluarkan atas laporan petugas di lapangan. “Yang bersangkutan
menggunakan handphone itu untuk memeras,” kata Agus kepada Tempo pada
Sabtu, 31 Januari 2026.
Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Sumatera Utara, divonis 16 bulan penjara. Ia mendekam di
Rumah Tahanan Tanjung Gusta sejak 11 April 2025 setelah dinyatakan
sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batubara.
Ilyas didakwa terlibat penyelewengan anggaran pengadaan
software perpustakaan digital di Kabupaten Batubara pada 2021 saat
menjabat Kepala Dinas Pendidikan.
Agus menyatakan telah memberi perintah kepada Kepala Kantor
Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno mencari oknum yang
membiarkan ponsel tersebut masuk ke rutan.
Keluarga Ilyas membantah tuduhan tersebut. Salah satu anak
Ilyas yang enggan disebutkan namanya mengatakan ayahnya seharusnya
bebas bersyarat pada 25 Februari mendatang. Namun, karena dituduh
memakai ponsel dari dalam rutan, hak bebas bersyaratnya dicabut.
“Ayah kami tidak pernah memeras orang memakai telepon
seluler dan tidak pernah memakai telepon seluler, apalagi berfoto di
dalam Rutan. Untuk apa? Kan, segera bebas bulan depan,” kata anak
Ilyas kepada Tempo. Ilyas, menurut dia, justru kerap diperas sejak
masuk Rutan Tanjung Gusta.
Pemindahan Ilyas ke Lapas Nusakambangan menjadi perhatian
publik. Sebab, Ilyas menjadi narapidana korupsi pertama dari Sumatera
Utara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Andi Surya mengatakan Ilyas
seharusnya bebas bersyarat bulan depan setelah menjalani hukuman vonis
16 bulan penjara. “Karena tidak berdisiplin (menggunakan ponsel),
warga binaan kami, Ilyas Sitorus, mendapat hukuman dipindahkan ke
Lapas Nusakambangan. Bebas bersyaratnya juga batal,” kata Andi kepada
Tempo.
Foto Ilyas sedang menggunakan ponsel di dalam satu ruangan
yang mirip ruangan kerja viral di media sosial. Dalam foto yang
dilihat Tempo itu, Ilyas mengenakan kaus merah dan bercelana panjang
hitam. (alfi-01)
