Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol
Lampung, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pegawai PT Waskita
Karya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung
dengan total kerugian negara mencapai Rp66 miliar, Senin (21/4) malam.
Kedua tersangka itu, berinisial TG alias TWT sebagai Kepala
Bagian (Kabag) akuntansi dan keuangan di Divisi 5 PT Waskita Karya dan
WM alias WDD yang menjabat sebagai kasir di tim divisi yang sama
(Divisi 5) PT Waskita Karya. “Kedua pegawai PT Waskita Karya yang
ditetapkan sebagai tersangka ini, setelah tim penyidik memeriksa 47
orang saksi. Hasil penyidikan, mengantongi cukup bukti dan status
keduanya ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin malam.
Armen mengatakan, kedua pegawai PT Waskita Karya berinisial TG
alias TWT dan WM alias WDD diduga kuat melakukan penyimpangan dalam
proses pelaksanaan proyek jalan tol Lampung. “Setelah penetapan
tersangka, penyidik melakukan penahanan kedua tersangka di Rumah
Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari k edepan,” kata
Dia mengutarakan tersangka TG alias TWT dan WM alias WDD ini,
diduga melakukan korupsi dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban
(LPJ) pengerjaan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang
Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada periode tahun 2017 hingga 2019.
“Pembangunan jalan tol yang terindikasi korupsi sepanjang 12
kilometer dari KM 100+200 hingga KM 112+200, dengan nilai kontrak
Rp1,23 triliun. Modusnya, menggunakan vendor fiktif dan vendor yang
dipinjam namanya saja,”kata dia.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung mengungkapkan kerugian
negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut, ditaksir sebesar Rp66
Miliar dari total anggaran proyek mencapai Rp1,23 triliun. “Indikasi
dugaan korupsi ini, berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh
tim proyek di Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses pembangunan
jalan tol ruas Terpeka,”ungkapnya.
Proyek pembangunan jalan tol tersebut, semestinya dikerjakan
Divisi 5, salah satu BUMN berdasarkan kontrak dengan PT Jasamarga
Jalanlayang Cikampek (JJC). Pekerjaannya, dilakukan sejak 5 April 2017
dan diserahterimakan atau PHO 8 November 2029.
Dalam pelaksanaannya, tim proyek dari BUMN tersebut
merekayasa dokumen tagihan serta menggunakan nama-nama vendor fiktif
dan vendor yang hanya dipinjam namanya saja. “Tagihan-tagihan yang
dibuat direkayasa, seolah berasal dari kegiatan proyek yang berjalan.
Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Akibat perbuatan
kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp66 Miliar,”terangnya.
Ia menambahkan, total anggaran yang sudah dikembalikan
dari hasil penyidikan dugaan korupsi jalan tol ruas Terpeka itu
sebesar Rp2 miliar. Sebelumnya Rp1,63 miliar yang sudah dikembalikan,
hari ini (Senin) Rp400 juta yang dikembalikan. “Total Rp2 miliar
anggaran yang sudah dikembalikan oleh sejumlah saksi dari PT Waskita
Karya dalam perkara dugaan korupsi jalan tol ini,”ujarnya.
Armen menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara
dugaan korupsi jalan tol di Lampung ruas Terpeka ini, dan tak menutup
kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. “Masih
berlanjut penyidikan kasusnya, dan kami berkomitmen untuk mengusut
tuntas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut,”
kata dia, tulis cnni. (kiano-01)