Jakarta, hariandialog.co.id.- SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH) mengklaim telah menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan
tambang yang dikelola secara ilegal. Ribuan lahan itu saat ini dalam
pengawasan Satgas Halilintar.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan,
ribuan lahan itu disita satgas dari 75 korporasi yang berada di daerah
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Lahan tambang
itu berupa nikel, batu bara, hingga batu kapur.“Sulawesi Tenggara ada
167 titik, Sulawesi Tengah 18 titik, dan Maluku Utara 13 titik,” kata
Barita dalam konferensi pers di Gedung BPKP, Jakarta, Rabu, 14 Januari
2026.
Adapun rinciannya, tambang nikel (63 korporasi) seluas
3.410,70 hektare, batu bara (4 korporasi) 1.939,17 hektare, pasir
kuarsa (6 korporasi) 3.457,27 hektare, dan batu kapur/gamping (4
korporasi) 15,22 hektare.
Barita mengatakan selain menguasai kembali lahan tambang
tersebut, satgas PKH juga telah mengumpulkan denda administratif dari
para perusahaan yang melanggar tersebut. Total ada 32 korporasi yang
diundang, namun baru 22 yang memenuhi panggilan satgas. “Untuk denda
tambang, 7 korporasi sudah menyanggupi pembayaran, 15 korporasi masih
mengajukan keberatan, 2 korporasi tidak hadir dan 8 korporasi menunggu
jadwal,” kata Barita.
Perusahaan yang sudah membayar di antaranya PT Tonia Mitra
Sejahtera senilai Rp 500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp
13,28 miliar. Sementara lima korporasi siap mengajukan pembayaran
dengan jadwal yang sudah ditentukan senilai Rp 1,8 triliun.
Sementara itu korporasi tambang yang sudah dilakukan
pemanggilan namun tidak hadir adalah PT Sarana Mineralindo Perkasa
dengan nominal denda senilai Rp 67 miliar dan PT Daya Sumber Mining
Indonesia senilai Rp3,71 triliun. “Satgas akan melakukan langkah
penegakan hukum terhadap mereka,” kata Barita. (bing-01)
