Yogyakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengingatkan bahwa setiap
tindakan hakim dan aparatur peradilan tidak lagi dipandang sebagai
perilaku personal semata, public dapat mempersepsikannya sebagai
kegagalan institusi peradilan secara keseluruhan. “Di era masyarakat
yang semakin terbuka, satu kesalahan yang dilakukan oleh hakim maupun
aparatur peradilan dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai
kegagalan institusi secara keseluruhan,” ujar Ketua MA dalam Pembinaan
Teknis Administrasi dan Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI di
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat, 06-02-2026.
Ia menekankan pentingnya menjaga sikap, integritas, dan
profesionalitas dalam setiap aspek pelaksanaan tugas maupun dalam
kehidupan bermedia sosial.
“Oleh karena itu, independensi peradilan harus diwujudkan tidak hanya
melalui putusan, tetapi juga tercermin dalam sikap hidup hakim dan
aparatur peradilan, termasuk dalam penggunaan media sosial dan ruang
publik lainnya,” tambahnya.
Ia menilai, dinamika sosial yang berkembang saat ini membuat lembaga
peradilan berada dalam pengawasan publik yang semakin ketat. Kesalahan
sekecil apa pun berpotensi memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap
institusi peradilan.
“Peradilan hari ini berada dalam sorotan masyarakat yang semakin
kritis. Dalam kondisi demikian, peradilan tidak cukup bekerja secara
benar menurut hukum semata, tetapi juga harus menjadi teladan bagi
semua,” katanya.
Menurut Ketua MA, tantangan peradilan tidak hanya berkaitan dengan
penyelesaian perkara, tetapi juga bagaimana menjaga citra lembaga
melalui perilaku aparatur peradilan, baik di dalam maupun di luar
lingkungan kerja. Ia menekankan bahwa integritas individu adalah wajah
institusi di mata publik.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa
kebijakan negara terkait peningkatan kesejahteraan hakim harus
dimaknai sebagai konsekuensi logis dari tuntutan etika yang lebih
tinggi.
“Namun perlu saya sampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan hendaknya
tidak dipahami sebagai akhir dari pengabdian, melainkan sebagai awal
dari tuntutan profesionalisme dan integritas yang lebih tinggi,”
ujarnya.
Ia berharap setiap aparatur peradilan menyadari bahwa perilaku, sikap,
dan keputusan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap
legitimasi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
“Oleh karena itu, saya berharap peningkatan hak yang diterima harus
diiringi dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta
kepatuhan yang konsisten terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim,” kata Prof. Sunarto. (sk/ds/RS/humas-bing)
