Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) menggagalkan upaya pemasukan ikan salem impor ilegal ke
Indonesia dengan total hampir 100 ton. Penindakan dilakukan di
Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah
petugas mengamankan empat kontainer berisi komoditas perikanan beku.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K
Jusuf, membeberkan kronologi terbongkarnya dugaan impor ilegal
tersebut. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait masuknya
komoditas perikanan tanpa persetujuan impor (PI) yang sah.
Halid menjelaskan, pengiriman itu diduga terjadi pada akhir
2025 dengan modus memanfaatkan PI yang kuotanya sebenarnya sudah habis
sejak pertengahan tahun. “Komoditas yang masuk adalah frozen pacific
mackerel atau yang dikenal sebagai ikan salem, dengan total volume
sekitar 99,972 ton atau hampir 100 ton. Komoditas ini masuk secara
ilegal karena tidak memiliki persetujuan impor dan juga tanpa
rekomendasi komoditas impor (RKI) dari KKP,” ujar Halid dalam
konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa, 13 Januari
2026.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menyebut impor tersebut
dilakukan oleh PT CBJ melalui Pelabuhan Tanjung Priok tanpa kuota yang
masih berlaku. Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas mengamankan
empat kontainer di area perbatasan (border) bersama KPU Bea dan Cukai.
Berdasarkan catatan KKP, PT CBJ pada awal 2025 memperoleh
kuota impor 100 ton pada Januari, kemudian berubah menjadi 150 ton
pada Juni 2025. Kuota tersebut telah direalisasikan melalui pemasukan
100 ton pada Februari dan tambahan 50 ton pada Juli 2025.
Namun, pada Desember 2025, PT CBJ kembali memesan 100 ton
dengan asumsi kuota masih tersedia. Perusahaan mendasarkan asumsi itu
pada PI perubahan yang dianggap sebagai kuota baru. Padahal, menurut
penelusuran KKP, kuota impor seharusnya sudah sepenuhnya terpenuhi,
tulis berita kota. (yusa-01)
