Jakarta, hariandialog.co.id.. — Komisi III DPR bakal memanggil
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penetapan
seorang pria sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang
menewaskan dua orang terduga penjambret di Jalan Solo, Maguwoharjo,
Depok, Sleman pada Rabu, 28 – 01 -2026 mendatang.
Selain itu, Komisi III juga bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Sleman serta Hogi Miyana yang ditetapkan sebagai tersangka
dalam perkara tersebut.
“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil
Kapolres Sleman, Kajati Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa
hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya,” kata Ketua Komisi
III DPR, Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya,
dikutip Minggu, 25-01-2026.
Habiburokhman menyebut hal ini dilakukan agar Hogi yang
ditetapkan sebagai tersangka mendapat keadilan.
Habiburokhman menerangkan dalam peristiwa yang terjadi Hogi
mengejar penjambret tersebut setelah menjambret istrinya. Namun, dalam
pengejaran itu, kedua penjambret menabrak tembok dan tewas. “Jadi,
bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa
kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ucap
dia, tulis cnni. (keano-01)
